Hasil Bahtsul Masail NU Tuban, Segala Jenis Khamr Haram

Hasil Bahtsul Masail NU Tuban, Segala Jenis Khamr Haram Suasana Bahtsul Masail di Ponpes Sunan Bejagung Tuban membahas minuman keras secara hukum agama. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (25/4).

Bahtsul masail yang dihadiri ulama setempat itu membahas maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Tuban, khususnya arak. Mereka mengkaji miras secara hukum agama baik dari segi mengkonsumsi hingga memproduksinya.

Baca Juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, PCNU Tuban Sukses Gelar Haul Masyayikh dan PCNU Award 2024

"Segala jenis khamr sudah jelas hukumnya, yaitu haram. Namun kita harus memberikan solusi kepada para produsen arak untuk tetap berproduksi namun dialokasikan ke hal yang lain," Khotib Syuriah PCNU Tuban Ahmad Syariful Waffa kepada bangsaonline.com.

Gus Waffa, panggulan karibnya, menjelaskan bahwa kadar alkohol yang terdapat pada arak Tuban bisa mencapai 25% sampai 80%.

"Ini sangat tinggi dan sangat berbahaya bagi tubuh bila harus dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang

Dalam kajian internal itu, PCNU mengusulkan agar mengalihkan tujuan menjual miras jenis arak. Jika biasanya dijual untuk dikonsumsi, mereka mengusulkan agar penjualan miras ditujujakn untuk keperluan penanganan medis, campuran parfum atau hal lain yang bahan bakunya menggunakan arak.

"Jadi para produsen arak bisa tetap dapat memproduksi. Hasil kajian Bathsul Masail inilah, nantinya menjadi faktor yang menentukan ke mana distribusi arak setelah diproduksi dan hal ini juga dimaksudkan untuk tetap menjaga kesetabilan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO