NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi membekuk tiga pemuda yang menggelar pesta seks dengan korban 2 ABG yang masih di bawah umur. Tiga pelaku berhasil dibekuk karena adanya laporan dari kedua orang tua korban di Polsek Karanganyar, Ngawi.
“Kini kasus tersebut ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Ngawi,” ujar AKP Andi Purnomo Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi, Berawal dari Perkenalan via Aplikasi Tantan
Andi menuturkan, kejadian bermula ketika M Alim Arifin (23), M Arifin (24) keduanya saudara kandung dan Agus Sukoco (23) janjian menggelar pesta miras di rumah M Arifin. Pesta miras dilakukan Minggu (30/04) sekitar pukul 23.00.
Mendadak Agus mendapat ide untuk mengajak Mawar (15) dan Melati (16). Sekitar pukul 01.00 dini hari, dua ABG itu sudah teler. Persetubuhan 2 ABG dan 3 pemuda itu pun terjadi.
"Karena korban masih di bawah umur, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UURI No 17 th 2016 tentang perlindungan anak," jelas AKP Andi Purnomo. (nal/ns)
Baca Juga: Mantan Satpam Sekolah di Ngawi Setubuhi Dua Siswi Selama 6 Tahun, Begini Modusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News