NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebut saja Melati, remaja yang baru berusia 15 tahun tersebut saat ini sedang hamil 4 bulan. Dengan diantar pihak keluarga dan LSM, ia mendatangi kantor Polres Ngawi.
Melati yang kini masih duduk di bangku SMP kelas 3 harus menderita akibat di dalam perutnya telah mengandung janin yang berusia 4 bulan. Ternyata dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pelaku yang tega merusak masa depan melati adalah ayah tirinya.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi, Berawal dari Perkenalan via Aplikasi Tantan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Ngawi langsung memanggil para saksi untuk dimintai keterangan setelah menerima laporan pada Rabu (7/11). Petugas juga langsung menindaklanjuti dengan menggelar olah TKP di rumah korban.
Selanjutnya, Kamis (8/11), anggota UPPA mengamankan beberapa barang bukti sebagai alat bukti untuk menentukan pelaku persetubuhan dengan korban anak di bawah umur tersebut.
"Hari ini anggota UPPA mengadakan olah TKP di rumah korban dan mengumpulkan barang bukti," jelas KBO Satreskrim Polres Ngawi Iptu Muryadi saat ditemui BANGSAONLINE.com, Kamis (8/11). Ayah tiri korban saat ini sedang bekerja di luar kota.
Baca Juga: Mantan Satpam Sekolah di Ngawi Setubuhi Dua Siswi Selama 6 Tahun, Begini Modusnya
Berdasarkan pengakuan dari korban, ayah tirinya memang beberapa kali menggagahi Melati sejak Juni 2017, dan terakhir awal Oktober 2018 lalu. Kejadian itu baru terungkap setelah korban mengalami sesak dadanya pada Minggu (4/11). Lalu oleh pihak keluarga korban diperiksakan ke bidan desa setempat.
Bidan tersebut kemudian menyarankan korban agar dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa USG ke dokter. Ternyata hasil USG dan diagnosa dokter menyatakan bahwa remaja yang duduk di kelas 3 SMP tersebut tengah hamil 22 minggu lamanya.
Pihak keluarga akhirnya kaget mengetahui keadaan Melati. Keluarga mendesak korban untuk menyebut siapa yang menghamili. Selanjutnya korban mengakui bahwa yang tega berbuat selama ini adalah ayah tirinya. Setelah ayah tiri korban datang ke rumah, peristiwa yang dialami Melati dimusyawarahkan oleh internal keluarga.
Baca Juga: Modal Belikan Hp, Bapak 2 Anak di Ngawi Setubuhi Siswi SMP hingga 12 Kali
Namun, dari musyawarah itu si bapak tiri korban tidak mengakui akan perbuatanya terhadap Melati. Karena menemui jalan buntu, pihak keluarga pun nekat melaporkan aksi ayah tiri korban ke Polres Ngawi.
"Sebelumnya sudah dilakukan mediasi dalam keluarga, tetapi pelaku mengelak," terang Sumadi, aktivis perlindungan perempuan dan anak saat ditemui BANGSAONLINE.com. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News