NGAWI, BANGSAONLINE.com - MJW, mantan satpam sebuah SMP di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi karena menjadikan dua siswi sekolah di tempatnya bertugas, sebagai budak seksnya.
MJW diamankan setelah orang tua siswi melapor ke polisi. Tersangka diringkus saat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.
BACA JUGA:
- Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
- Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
- Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
"Berawal dari laporan orang tua korban, yang selanjutnya tersangka berhasil kita amankan dari tempat persembunyiannya di rumah keluarganya," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya pada awak media, saat jumpa pers.
Adapun modus pria berusia 30 tahun ini agar bisa menggauli kedua korbanya, dengan melancarkan bujuk rayu. Di antaranya sering memberikan sejumlah uang dan barang berharga kepada korbannya.
Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika kelak sudah lulus sekolah. Pengakuan pelaku, kelakuan bejatnya itu memang sudah berlangsung lama, ketika masih bekerja sebagai satpam di sebuah SMP.
Pelaku juga mengaku melakukan persetubuhan berulang kali, terhadap kedua korban dalam kurun waktu 6 tahun. Tepatnya, semenjak kedua korban tersebut masih bersekolah di SMP tempat pelaku bekerja.
"Pelaku ini dulunya memang seorang satpam di SMP. Jadi di SMP inilah mulai mencari korbannya dengan bujuk rayu. Dan saat itu pelaku juga berperan sebagai pembina pramuka di sekolah tersebut," tandasnya seraya mengatakan bahwa pelaku melampiaskan nafsunya di banyak tempat..
Akibat perbuatannya, pria yang telah beristri tersebut bakal dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News