Mantan Satpam Sekolah di Ngawi Setubuhi Dua Siswi Selama 6 Tahun, Begini Modusnya

Mantan Satpam Sekolah di Ngawi Setubuhi Dua Siswi Selama 6 Tahun, Begini Modusnya Tersangka dimintai keterangan oleh kapolres saat rilis pers.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - MJW, mantan sebuah SMP di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi karena menjadikan dua siswi sekolah di tempatnya bertugas, sebagai budak seksnya.

MJW diamankan setelah orang tua siswi melapor ke polisi. Tersangka diringkus saat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya.

"Berawal dari laporan orang tua korban, yang selanjutnya tersangka berhasil kita amankan dari tempat persembunyiannya di rumah keluarganya," jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya pada awak media, saat jumpa pers.

Adapun modus pria berusia 30 tahun ini agar bisa menggauli kedua korbanya, dengan melancarkan bujuk rayu. Di antaranya sering memberikan sejumlah uang dan barang berharga kepada korbannya.

Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika kelak sudah lulus sekolah. Pengakuan pelaku, kelakuan bejatnya itu memang sudah berlangsung lama, ketika masih bekerja sebagai di sebuah SMP.

Pelaku juga mengaku melakukan persetubuhan berulang kali, terhadap kedua korban dalam kurun waktu 6 tahun. Tepatnya, semenjak kedua korban tersebut masih bersekolah di SMP tempat pelaku bekerja.

"Pelaku ini dulunya memang seorang di SMP. Jadi di SMP inilah mulai mencari korbannya dengan bujuk rayu. Dan saat itu pelaku juga berperan sebagai pembina pramuka di sekolah tersebut," tandasnya seraya mengatakan bahwa pelaku melampiaskan nafsunya di banyak tempat..

Akibat perbuatannya, pria yang telah beristri tersebut bakal dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'VIRAL! Aksi Premanisme Sekelompok Satpam di Jakarta Barat, Pungli kepada Warga Perumahan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO