Modal Belikan Hp, Bapak 2 Anak di Ngawi Setubuhi Siswi SMP hingga 12 Kali

Modal Belikan Hp, Bapak 2 Anak di Ngawi Setubuhi Siswi SMP hingga 12 Kali Ilustrasi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial PES (40), warga Dusun Kliteran, Desa Legowetan, Kec. Bringin, Ngawi.

PES bisa menyetubuhi korban, sebut saja Mawar (15), hingga berkali-kali hanya dengan modal membelikan handphone (Hp).

Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang

Informasi yang dihimpun, Mawar (15) yang merupakan seorang siswi salah satu SMPN di Kota Ngawi berkenalan dengan PES melalui WhatsApp. Singkat cerita, tersangka berhasil merayu korban untuk dijadikan kekasihnya.

Selama berpacaran, pelaku juga berhasil merayu korban untuk disetubuhi. Modusnya, dengan membelikan korban sebuah Hp terlebih dahulu.

Namun, persetubuhan itu terjadi berkali-kali. Sebab, tersangka yang telah mempunyai istri dengan dua anak tersebut selalu merekam adegan persetubuhan tersebut dengan Hp. Video persetubuhan tersebut dijadikan pelaku sebagai senjata untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan lagi.

Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M. Khoirul Hidayat membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PES. "Pengakuan pelaku di depan penyidik telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali di beberapa tempat," terang Khoirul Hidayat.

Bahkan, sejatinya korban sempat menolak sewaktu diajak kembali berhubungan badan oleh pelaku. Namun, pelaku ternyata menyebarkan video-video korban tersebut. Video itu disebarkan pelaku pada teman-teman korban hingga viral.

"Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku pada kantor Polres Ngawi. Pelaku ditangkap pada 6 November lalu di rumahnya. Untuk selanjutnya pelaku menjalani penyelidikan dan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Saat ini tersangka bersama barang bukti meringkuk di kantor Polres Ngawi," pungkasnya. (nal/rev)

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO