SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo

SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo Aksi demo yang dilakukan di depan DPRD Ngawi buntut SP3 kasus dugaan malapraktik dokter gigi

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Kabupaten pada Kamis (16/1/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan atas kasus meninggalnya seorang wanita setelah menjalani operasi cabut gigi.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Ngawi Mulai Naik Jelang Ramadhan

Nira Pranita Asih, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, meninggal dunia pada April 2024 setelah menjalani operasi cabut gigi di salah satu klinik pada akhir tahun 2023. Pasca operasi, Nira mengalami infeksi yang berujung pada kematiannya.

Merasa ada unsur kelalaian, keluarga Nira melaporkan dokter yang menangani operasi tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan malapraktik.

Namun, hampir satu tahun setelah laporan dibuat, Polres mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan () atas kasus ini.

Baca Juga: Polres Ngawi Lakukan Patroli Pengecekan Ketersediaan LPG Bersubsidi di Sejumlah Pangkalan

Terbitnya inilah yang memicu aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten .

Kuasa hukum keluarga Nira, Bibih Hariadi, menyatakan terdapat kejanggalan dalam penerbitan

Menurut Bibih, dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyebutkan tidak ada pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Atap Ruang Kelas SDN Grudo 3 Ngawi Rusak Berat dan Siap Ambrol, Siswa dan Guru Terakhir

“Penyidik sebenarnya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kelalaian,” ujar Bibih.

Aksi protes setelah terbitnya atas dugaan kasus malapraktik dokter gigi di . Bibih juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum.

Mereka berencana mengadukan kasus ini ke Polda Jawa Timur, Propam Polda, Irwasda, Irwasum, hingga Mabes Polri. Selain itu, praperadilan atas juga akan diajukan ke Pengadilan Negeri .

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Atap Kafe, BPBD Ngawi Imbau Waspadai Angin Kencang

“Kami keberatan. Seolah-olah rekomendasi kode etik memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum yang berlaku. Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten , Yuwono Kartiko, menyatakan bahwa pihak legislatif memiliki keterbatasan dalam menangani kasus hukum. Namun, DPRD berkomitmen untuk membantu melalui jalur yang tersedia.

“Sebagai bentuk empati dan dukungan, kami akan mengomunikasikan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Namun, langkah tersebut adalah batas maksimal yang dapat kami lakukan mengingat keterbatasan wewenang kami,” ujarnya

Baca Juga: Pangkalan LPG di Ngawi Lega, Larangan Pengecer Dicabut Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO