Rekonstruksi yang digelar Polres Ngawi
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi menggelar rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP (tempat kejadian perkara) yang menewaskan pemilik kos D (61) di Desa. Beran Kecamatan Ngawi, Senin (6/1/2025).
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan,rekonstruksi dilakukan dengan tujuan agar bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:
“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” kata Kapolres Ngawi, Senin (6/1/2025).
Rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka S (57) warga Bantul, DIY, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada polisi dan pihak kejaksaan serta penasehat hukum untuk melihat peristiwa sebenarnya.
“Ada sebanyak 40 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terangnya.
Sedangkan kejadian tersebut, awalnya diketahui pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaporkan ke kepolisian sekira pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan penyidikan awal, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap D saat berusaha mencuri barang berharga di rumah kos tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




