NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi menggelar rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP (tempat kejadian perkara) yang menewaskan pemilik kos D (61) di Desa. Beran Kecamatan Ngawi, Senin (6/1/2025).
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan,rekonstruksi dilakukan dengan tujuan agar bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Polsek Ngawi Kota Berhasil Bongkar Penjualan Miras Ilegal
“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” kata Kapolres Ngawi, Senin (6/1/2025).
Rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka S (57) warga Bantul, DIY, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada polisi dan pihak kejaksaan serta penasehat hukum untuk melihat peristiwa sebenarnya.
“Ada sebanyak 40 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terangnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan PT Fastrata Buana
Sedangkan kejadian tersebut, awalnya diketahui pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaporkan ke kepolisian sekira pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan penyidikan awal, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap D saat berusaha mencuri barang berharga di rumah kos tersebut.
Baca Juga: Mengawali 2025, Polres Ngawi Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Korban ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan sudah tidak bernyawa dalam kondisi terlentang dan posisi kedua tangan serta muka ditali menggunakan kain.
Menurut keterangan saksi K (39), korban tidak terlihat keluar rumah hingga siang hari, saksi kemudian mengecek pintu rumah korban namun dalam keadaan terkunci.
Saksi sempat melihat kondisi rumah melalui jendela rumah yang ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.
Baca Juga: Gelar Rilis Pers Kasus Sepanjang 2024, Polres Ngawi Sebut Penungkapan Curat Curanmor Naik
Karena merasa curiga, saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang kemudian pintu rumah milik korban dibuka paksa oleh polisi.
Dengan adanya kejadian dan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dengan cepat melakukan menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu 7x24 jam.
Barang bukti yang diamankan berupa taplak meja warna hijau muda, selimut warna biru, kerudung warna biru motif bunga, baju warna biru tua, rok warna merah maron, BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol. AE 3826 JAW.
Baca Juga: Hari ke-9 Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Lakukan Pemantauan Arus Lalu Lintas
"Pelaku dipersangkaan pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News