PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Meningkatnya permohonan menjadi desa wisata yang sebagian besar lahannya dimiliki oleh Perhutani membuat Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pariwisata menjalin kesepahaman. Perjanjian ini tertuang dalam MoU yang dilakukan oleh kedua belah pihak di Pringgitan, Selasa (9/5).
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Ponorogo Sapto Djatmiko, dalam mengelola desa wisata pihaknya memerlukan payung hukum sehingga perlu dilakukan MoU antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Perhutani.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Ponorogo yang Keren dan Wajib Dikunjungi
“Sampai dengan saat ini sudah ada 95 desa yang mengajukan izin menjadi desa wisata yang memiliki konsep ekonomi kreatif lokal. Sehingga apabila sudah terjalin kesepahaman antar berbagai pihak yang terkait, maka tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan dan tidak menimbulkan masalah,” ujar Sapto.
Setelah ditandatanganinya MoU ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang berkomitmen terhadap pengembangan wisata. Kemudian pihaknya juga mengadakan pembicaraan dengan desa-desa terkait pembagian keuntungan antara desa setempat dengan pihak Perhutani. Dengan adanya MoU ini diharapkan kawasan desa wisata benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat setempat.
Sementara menurut Adm KPH Lawu DS, Yono Cahyono, menjelaskan, sampai saat ini ada 20 titik yang akan dikembangkan menjadi kawasan wisata. “Namun, ke depan bisa lebih dari 20 titik karena tempat wisata itu tergantung dari sudut pandang seni dan keindahan. Pohon pinus dikasih bangku saja sudah bisa menjadi tempat wisata,” ujar Yono.
Baca Juga: Monumen Soeharto, Wisata Sejarah yang Terabaikan di Ponorogo
Pada prinsipnya Perhutani siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang payung hukumnya sudah ditandatangani. Nanti setiap lokal wisata akan ada perjanjian kerja sama (PKS) sehingga ada kejelasan dalam teknis dan kegiatannya.
Bupati Ponorogo menyambut baik atas MoU yang telah dilakukan dengan Perhutani. “Kami ingin menggerakkan ekonomi kreatif melalui wisata lokal, namun tidak mungkin semua dikembangkan. Saya berharap ada skala prioritas 5 titik desa wisata dahulu yang benar-benar dikelola dengan baik sehingga hasil yang didapatkan bisa maksimal,” pungkas Bupati Ipong.
Sementara, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Anam Ardiansyah mengatakan, pihaknya mengaku lega dengan adanya MoU yang menjadi payung hukum pengembangan desa wisata.
Baca Juga: Ribuan Wisatawan Ramaikan Festival 2.000 Durian di Ponorogo
“Kita akan terus bergerak bersama dengan Dinas Pariwisata untuk meningkatkan wisata melalui pengembangan kawasan desa wisata yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat setempat,” ujar Anam.(yah/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News