SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang laki-laki pelaku peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu. Laki-laki tersebut adalah Nurhari (46) warga Jalan Krukah Selatan Surabaya. Ia ditangkap Selasa, 25 April 2017, pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono, S.Sos beserta anggota, penangkapan tersebut dilakukan di dalam kamar kos tersangka di jalan Krukah Selatan Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai seorang pengedar yang membeli pasokan barang dari seseorang yang tidak diketahui siapa namanya oleh tersangka. Tersangka berhubungan dengan orang tersebut hanya melalui pesan singkat dan telepon untuk bertransaksi,” ungkap Suhartono, Jum’at (12/05/17).
Dari tangan tersangka Nurhari, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 6,64 gram, 9 poket sabu seberat 4,48 gram, 1 buah pipet kosong, 1 buah sedotan plastik, 1 buah korek api, 2 buah timbangan elektrik, 4 pack plastik klip kosong, 1 buah dompet besar, 1 buah sekrop plastik, 10 buah plastik klip bekas, 1 buah bungkus kosong rokok MILD, seperangkat alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000.
"Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nurhari yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service dinamo tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika," pungkas AKP Suhartono. (irw/rev)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News