SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Rencananya, besok (15/5) DPRD Kabupaten Sampang akan menggelar sidang paripurna istimewa dengan agenda pemberhentian Bupati Sampang KH A Fannan Hasib karena meninggal dunia.
Selanjutnya, setelah memberhentikan Bupati Sampang, DPRD akan mengangkat dan mengusulkan Wakil Bupati Sampang H Fadhilah Budiono sebagai pengganti Bupati kepada Gubernur Jatim kemudian akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Pada acara pengajian Haul Akbar di Ponpes Darul Gersempal Kecamatan Omben, Sampang beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak bisa mengusulkan siapa pengganti Bupati Sampang sebelum ada keputusan ataupun usulan dari DPRD Kabupaten Sampang.
“Saya minta DPRD Sampang segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian alm KH A Fannan Hasib sebagai bupati,” jelas Gubernur Jatim saat menghadiri Haul Akbar di Desa Gersempal.
Tentang siapa yang akan ditunjuk oleh Mendagri, lanjut Pakde Karwo, apakah Fadhilah yang pernah menjabat bupati dua periode boleh menjadi Pj ataukah masih Plt seperti sekarang.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
"Secara aturan di UU kalau bupati meninggal atau berhalangan tetap, maka wakilnya (yang menggantikannya),” ungkapnya.
Agenda sidang paripurna istimewa pemberhentian Bupati Sampang KH. Fanan Hasib dan pengusulan Wabup sebagai penggantinya, ternyata di internal DPRD belum berjalan mulus. Syamsuddin SH dari Partai Hanura masih mempertanyakan legal formal pemberhentian dan pengangkatan Bupati baru tersebut. Pasalnya, berdasarkan UU, harusnya bila pasangan Bupati berhalangan atau meninggal dunia, maka penggantinya diusulkan oleh partai pengusung.
"Kita lihat saja besok, apakah Paripurna itu akan berjalan mulus. Sebab, siapa pengganti Bupati Sampang itu masih multi tafsir," pungkasnya. (hri/ros)
Baca Juga: Ribuan Warga Baca Sholawat untuk Pilkada Damai di Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News