Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam Tangkapan rekaman CCTV pelaku pencabulan kabur. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial BI (18) di sekitar Exit Tol Kebomas, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jumat (23/1/2026). Pelaku berinisial DW (21), warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Peristiwa bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah dipepet pelaku dari samping. Kemudian, tersangka mencabuli dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. 

Korban sempat mengejar, namun lalu lintas padat membuat pelaku kabur. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres .

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres /Polda Jawa Timur, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres , AKP Arya Widjaya, Sabtu (24/1/2026).

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor jenis Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, handphone, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan,” ucap Arya.

Polres berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, khususnya melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” urai Arya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO