NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dua dari empat tersangka perampok spesialis nasabah bank berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi. Adi Cahyono (34) dan Abdi Rizky Ramadhan (23), keduanya warga Sumatra Selatan, setelah menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan, langsung dijemput oleh petugas Satreskrim Polres Ngawi.
Kedua tersangka merampok uang milik Nanda Rizky Lillah (26), warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi, Selasa 8 Oktober 2016 lalu. Mereka harus meringkuk di sel Polres Ngawi. Nanda Rizky Lillah menjadi korban perampokan Rp 85 juta. Uang tersebut semestinya untuk membayar gaji lenyap dijarah oleh empat tersangka.
Baca Juga: Minimarket di Jalan Raya Ngawi-Solo ini Jadi Langganan Aksi Kejahatan, Sudah 3 Kali Dibobol Maling
Ceritanya berawal pada Selasa, 8 Okotber 2016, korban pada pukul 11.00 sedang mengambil uang di sebuah bank di dalam Kota Ngawi. Tanpa disadari di dalam kantor bank tersebut diamati oleh Dwi alias Jeber (saat ini buron). Setelah Nanda selesai mengambil uang dan dimasukkan pada tas selempang warna hitam, dia langsung menuju ke mobilnya, Honda Jazz. Jeber pun langsung menghubungi Adit dan Adi Cahyono (34, masih buron) untuk membuntuti korban dan memasang paku yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Setelah kendaraan korban sampai di perempatan traffic light, kedua tersangka menempel kendaraan korban dan memasang paku yang telah disiapkan di sandal tersangka. Pada saat kendaraan korban berjalan langsung paku tersebut tertancap.
Setelah menyadari ban mobilnya kempes, tepat di sebuah rumah makan di Jl Trunojoyo, korban langsung meminggirkan kendaraannya. Lalu kedua tersangka lain yang memakai mobil Avanza mengalihkan perhatian di sekitar dengan memarkir mobil di depan rumah makan tersebut. Saat korban sedang sibuk mengganti ban, Abdi Rizky Ramadhan langsung membuka pintu mobil korban dan membawa lari tas yang berisi uang dan HP dengan dibonceng memakai sepeda motor Jupiter MX. Komplotan ini langsung kabur.
Setelah melalui penyelidikan dari Satreskrim Polres Ngawi akhirnya diketahui bahwa kedua tersangka telah menjalani hukuman dari kasus yang serupa di daerah Pekalongan dan Pemalang, Jawa Tengah. Akhirnya Satreskrim Polres Ngawi harus sabar menunggu hingga kedua buruannya bebas dari LP Pekalongan.
"Memang kedua tersangka kita jemput setelah mereka menjalani hukuman di LP Pekalongan dengan kasus serupa," jelas Ipda Basuki Rakhmad, kanit pidana Satreskrim Polres Ngawi pada wartawan.
Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono, kedua tersangka merupakan komplotan penjarah nasabah bank antarpulau. Hal ini terkait dengan dibongkarnya beberapa kasus di lain wilayah.
"Mereka sudah masuk komplotan pencuri uang spesialis nasabah bank antarpulau dan kedua tersangka yang berhasil diamankan juga berasal dari Sumatra Selatan," terang Eko Setyo Martono. Akhirnya kedua tersangka ini masuk kembali ke balik jeruji besi. (nal/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News