KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kehadiran bioskop di Kota Mojokerto beberapa bulan terakhir menjadi kajian pemkot setempat, apakah termasuk tempat hiburan malam yang wajib tutup selama ramadan atau tidak. Karenanya, Wali Kota Masud Yunus kini mengadakan telaah staf terhadap surat edaran (SE) yang segera disebarluaskan ke pengusaha biliard, karaoke, diskotik dan panti pijat.
"Akan saya telaah dulu, apakah bioskop termasuk tempat hiburan malam yang wajib tutup atau tidak," aku Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, kemarin (22/5).
Baca Juga: Dipimpin Gus Barra, Ribuan Warga Meriahkan Riding Tour Ngabuburit GP Ansor
Orang nomer satu di pemkot ini mengaku akan mengakomodir setiap masukan jajarannya. "Nanti kita bicarakan dengan Kesbang dan Pol PP. Sehingga jangan sampai ketika himbauan ini kita sampaikan menimbulkan kerancuan," tambahnya.
Agar efektif, ia mengungkapkan akan melakukan pengawasan melekat terhadap penutupan itu. "Akan kita pantau, jangan sampai ada yang nekat buka secara sembunyi-sembunyi," tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah daerah tidak memasukkan bioskop ke dalam daftar usaha tempat hiburan malam yang tutup selama ramadan. Usaha ini tetap diperkenankan buka selama ramadan dengan catatan tidak menampilkan film-film vulgar yang menggugah syahwat.
Baca Juga: Parade Patrol Kota Mojokerto Diikuti Kelompok Pelajar-Kartar, Pengunjung Dipastikan Membeludak
Soal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja menyarankan agar masalah ini diputuskan melalui pertimbangan sejumlah ormas keagamaan. "Baiknya masalah bioskop ini dipertimbangkan dengan ormas keagamaan. Sebab jangan sampai ketika ditutup misalnya akan mengundang kecemburuan pengusaha hiburan yang lain," katanya.
Sebab, menurut ia, bioskop tergolong tempat hiburan yang rawan disalah gunakan untuk kepentingan tidak selayaknya. "Misalnya digunakan untuk pacaran di tempat terbuka sehingga merusak umat dalam menjalan ibadah," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News