JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menangkap tiga orang produsen bahan peledak, Kamis (25/5/2017) malam. Selain mengamankan pelaku, korps berseragam cokelat juga menyita sejumlah barang bukti.
Tiga pelaku yakni Supriyadi (35) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Suwantin (41), dan Sumina (43) keduanya warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo. “Tiga orang kami amankan sebagai produsen sekaligus pengedar bahan peledak,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat konferensi pers, Jumat (16/5/2017).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Norman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah hampir satu bulan terakhir memproduksi bahan peledak yang dijadikan petasan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah kami tangkap, pelaku mengakui petasan hasil produksinya diedarkan ke konsumen di Kabupaten Jombang, Nganjuk, Mojokerto dan Kediri. Petasan ini akan digunakan konsumen saat malam bulan puasa setelah tarawih dan waktu sahur di bulan ramadhan,” lanjut Norman.
Dari Supriyadi, petugas menyita barang bukti berupa 10 kilogram belerang, 14 kilogram campuran belerang dengan potasium, 1 kantong brown, 1 unit timbangan, 1 buah saringan, dan 1 kantong plastik berisi plastik pembungkus. Barang bukti dari pelaku Suminah berupa 24 pak mercon jenis sreng dor berisi 50 biji, 40 mercon jenis kacangan berisi 20 biji, 2 kilogram obat mercon yang sudah jadi, 4 biji mercon jenis sreng dor, 19 biji mercon kacangan, 4 ikat sumbu mercon, 60 bungkus plastik kecil obat mercon, dan 2 baskom.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Sedangkan dari tangan Suwantin, barang bukti yang diamankan petugas berupa 9 bungkus mercon sleng dor isi 450 biji, 20 bungkus plastic ukuran 0,5 kilogram obat mercon sudah jadi, 20 bungkus plastic kecil berisi obat mercon sudah jadi, 3 ikat sumbu mercon, dan 1 bungkus plastik cetik.
“Para pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” pungkas Norman. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News