SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Satreskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pria karena penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu, Jumat (26/05/2017).
Dalam pengungkapan kali ini, di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Farida, petugas berhasil meringkus dua orang yang diduga pengguna. Mereka adalah Bagas Yulianto (19) warga Jalan Labansari 101 Surabaya, dan Moch. Isrohan (31) warga Jalan Sutorejo 140 Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Iptu Farida mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, yang mengatakan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Salak Surabaya, Sabtu 15 April 2017 lalu.
“Dari informasi itulah, petugas langsung gerak cepat melakukan penggerebekan ke TKP. Ternyata adanya informasi tersebut memang benar. Kedua tersangka ini memang kedapatan membawa atau menyimpan satu poket Sabu-Sabu,” kata Iptu Farida.
"Dengan menyita barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,34 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau yang biasa disebut Bong, keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Farida. (irw/rev)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News