SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belum stabilnya perekonomian nasional berpengaruh pada pendapatan yang diterima oleh negara lewat anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN). Kondisi itu juga berdampak kuran baik pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Jatim. Pasalnya, DAU yang diterima Jatim berpotensi hilang Rp 100 miliar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renvill Antonio menegaskan, belum stabilnya ekonomi dalam negeri dapat dilihat dari diubahnya peraturan menteri keuangan (PMK) No. 50 selama 2017 hingga tiga kali. Adapun bentuknya dinamis, yang artinya menyesuaikan dana yang ada di APBN. Kalau dipersentasekan dengan sistem ini, maka potensi DAU Jatim akan kehilangan Rp 100 miliar.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
"Hal ini yang akan kami konsultasikan ke Kementerian Keuangan. Pasalnya saat ini dalam penyusunan anggaran, kami masih menggunakan data DAU lama yaitu sekitar Rp 300 miliar. Kalaupun kemudian ada kabar seperti ini, maka akan kita bicarakan saat membahas Perubahan Anggaran Keuangan 2017 pada Juli mendatang," tegas politisi asal Partai Demokrat itu, Selasa (30/5).
Meski demikian, pihaknya sedikit lega setelah keliling di sejumlah UPT milik Badan Pendapatan Daerah di Jatim. Sebab ada potensi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaràan Bermotor (BBNKB) sebesar 2 persen. PKB Dari 33 persen menjadi 35 persen, begitu juga dengan BBNKB dari 35 persen menjadi 37 persen. Selain itu, pendapatan dari pajak rokok juga signifikan, bisa mencapai Rp 120 miliar. Sedang dari bahan bakar minyak melalui Pertamina belum diketahui datanya sacara pasti untuk mengambil pajaknya.
"Untungnya kita ada masukan dari PKB, BBNKB dan pajak rokok. Paling tidak beban APBD Jatim tidak terlalu berat, seiring berlakunya PMK 50/2017 yang cukup membebani APBD Jatim," tandas Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan. Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu, dari hasil keliling ke UPT yang ada di Surabaya, Sidoarjo dan Trenggalek didapatkan data jika ada kenaikan hasil pajak yang dipungut di masyarakat lewat PKB dan BBNKB masing-masing 2 persen.
"Data ini akan kami laporkan saat pembahasan PAK 2017. Paling tidak hal ini akan menjadi masukan bagi tim anggaran," pungkas politisi yang akrab disapa Kang Irwan tersebut. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News