SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan sektor pertambangan.
Penangkapan dilakukan setelah aparat penegak hukum melakukan rangkaian penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
Selain Aris Mukiyono alias AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ony Setiawan alias OS selaku Kepala Bidang Pertambangan serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di dinas tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut pengungkapan kasus bermula dari keluhan para pemohon izin yang merasa dipersulit dalam proses administrasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor maupun secara persuasif di rumah para pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Dalam penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan pada mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sejumlah pemohon izin dilaporkan mengalami perlambatan proses meski dokumen telah dinyatakan lengkap, terutama bagi yang tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




