Besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi tergantung jenis perizinan yang diajukan.
Untuk perpanjangan izin tambang, nominal yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Sementara itu, untuk pengajuan izin baru, pungutan diduga mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan izin berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan.
Sedangkan untuk izin baru di sektor tersebut, nominal yang diminta diduga berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum di internal dinas.
Dugaan pelanggaran mencakup pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses pelayanan publik. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




