Kadis ESDM Jatim Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang

Kadis ESDM Jatim Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral () Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono terkait dugaan pungutan liar dalam proses perizinan sektor pertambangan.

Penangkapan dilakukan setelah aparat penegak hukum melakukan rangkaian penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.

Selain Aris Mukiyono alias AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ony Setiawan alias OS selaku Kepala Bidang Pertambangan serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di dinas tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut pengungkapan kasus bermula dari keluhan para pemohon izin yang merasa dipersulit dalam proses administrasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor maupun secara persuasif di rumah para pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Dalam penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan pada mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sejumlah pemohon izin dilaporkan mengalami perlambatan proses meski dokumen telah dinyatakan lengkap, terutama bagi yang tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.

Besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi tergantung jenis perizinan yang diajukan.

Untuk perpanjangan izin tambang, nominal yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Sementara itu, untuk pengajuan izin baru, pungutan diduga mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan izin berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan.

Sedangkan untuk izin baru di sektor tersebut, nominal yang diminta diduga berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum di internal dinas.

Dugaan pelanggaran mencakup pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses pelayanan publik. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO