SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku Narkoba di sebuah rumah di Jalan Dukuh Pakis Barat Surabaya. Dari penggerebekan itu, 16 butir pil ekstasi, 1/2 (setengah) butir Pil Happy Five dan 10,75 Gram sabu berhasil diamankan.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Maka pada hari Rabu, 03 Mei 2017 pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Dukuh Pakis, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkoba," terang Kompol Anton.
"Anggota Unit II Tim 1 di bawah arahan Kanit Idik III AKP Moch Yasin, S.H., melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri yang berinisial AS (33) dan JM (55) warga Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya, serta seorang asisten rumah tangganya yang berinisial IS (28) Asal desa Gugur Trenggalek. Ketiga tersangka tersebut ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat keras berbahaya. Di tempat kejadian Anggota menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar anak AS dan JM," jelas Kompol Anton.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah kotak kuning berisi 25 pipet kosong; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah bong; 1 (satu) buah dompet; 3 (tiga) poket plastik berisi 16 butir Pil Ekstasi seberat 5,62 gram; ½ (setengah) butir Pil Happy Five; 1 (satu) poket berisi serbuk keytamin seberat 0,35 gram; 5 (lima) poket plastik klip kosong; 16 (enam belas) poket sabu seberat 10,75 gram.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
“Kepada petugas, IS mengaku mendapatkan perintah dari AS untuk menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam kamar anak-anak, karena takut ditemukan oleh anggota polisi yang pada saat itu menggeledah rumahnya,” papar Kompol Anton.
Sedangkan AS & JM mengaku memiliki barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri bersama-sama. Mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara membelinya dari seseorang yang berinisial MB.
"Dan beberapa di antaranya didapat dari membeli di salah satu club malam dan dari teman," tandas Kompol Anton.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
"Melihat dari, banyaknya plastik klip dan timbangan yang ditemukan di lokasi, diduga pasangan suami Istri ini adalah pengedar di wilayah Surabaya," sambung Kompol Anton.
Kini ketiga budak Narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News