NGAWI, BANGSAONLINE.com - Segala bentuk perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus diperangi. Hal ini terkait dengan maraknya dari warga masyarakat yang masih nekat bermain judi di bulan Ramadan.
Seperti yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Bringin pada Rabu (31/5) yang telah mengamankan pemain judi dadu.
Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
Berawal informasi dari masyarakat yang diterima kantor Polsek Bringin bahwa di Desa Sumber Bening sering dijadikan arena judi dadu. Setelah menerima laporan dari warga tersebut akhirnya anggota Polsek Bringin melakukan pemantauan. Ternyata di dalam rumah salah satu warga Desa Sumber Bening dijadikan tempat bermain judi dadu.
Anggota Polsek Bringin langsung mengamankan Suharto (54), warga Desa Sumber Bening bersama barang bukti.
"Jajaran Polres Ngawi dalam bulan puasa ini akan terus memerangi segala bentuk perjudian," jelas AKP Eko Setyo, Kasubbag Humas Polres Ngawi. Akhirnya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka harus meringkuk di sel Polres Ngawi. (nal/rd)
Baca Juga: Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News