BATU, BANGSAONLINE.com - KM (40), bapak dua anak asal Pujon Kabupaten Malang ini tingkahnya sungguh keterlaluan. Dia sudah punya istri, tapi tega menyetubuhi SN, gadis 16 tahun yang tercatat masih berstatus pelajar.
Ironisnya, perlakuan KM kepada SN tidak hanya sekali, tapi hingga dua kali. Awalnya pelaku menyetubuhi korban di atas motor. Karena kurang puas, ia pun mengajak SN ke salah satu losmen yang ada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca Juga: Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
Beruntung, kelakukan bejat KM ini diketahui orang tua korban hingga kasus cinta terlarang ini dilaporkan ke Polres Batu. Mendapat laporan, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata saat merilis tersangka, Jumat (2/6/2017) mengatakan bahwa pencabulan itu terjadi Minggu (16/4/17) lalu.
"Sebelum melakukan pesetubuhan, korban dan pelaku melakukan perkenalan lewat SMS. Setelah berkenalan SMS, mereka semakin dekat hingga berpacaran dan beberapa kali bertemu," terang Kapolres.
Baca Juga: JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah memenuhi unsur untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tindakan yang dilakukan pelaku itu juga dibuktikan dengan hasil visum et repertum terhadap korban,” terang AKBP Leo, sapaan akrabnya.
Akibat perbuatannya, KM (40) terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, yakni hukumannya Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” terang Leo. (an/thu/rev)
Baca Juga: Ini Respons Pengacara Ko Jul Usai Kliennya Dituntut 15 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News