KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia, yang dikomandani Dr. Hotma Sitompoel, enggan mengomentari tuntutan 15 tahun penjara yang dibacakan JPU dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).
Hotma mengaku saat ini pihaknya konsentrasi pada pledoi nota pembelaan pekan depan. "Komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita" katanya.
Baca Juga: Tolak Gangbang, Wanita di Surabaya Jadi Korban Penganiayaan 3 Pemuda
Lanjut Pendiri LBH Mawar Saron in, dalam pledoi itu akan dipaparkan bukti-bukti pembelaan. "Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga. Jadi, itulah putusan," tuturnya.
Menurutnya, sebuah persidangan bukan mencari menang atau tidak menang, melainkan untuk mencari keadilan.
Namun demikian, hotma mengingatkan di dalam suatu persidangan, baik jaksa, penasihat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
"Surat tuntutan keputusan hakim itu berirah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan," tukasnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajarinya.
"Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, (berkas perkara) akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di Republik Indonesia," pungkas Hotma. (adi/rev)
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Gelar Sosialisasi Hukum di Ponpes Wali Barokah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News