KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecahan seksual di salah satu pondok pesantren ternama di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menunggu hasil visum keluar.
Dua korban anak di bawah umur, P dan R, saat ini didampingi pengacara dari Kantor Hukum Law Firm Febry Andy & Partners.
Baca Juga: Pemkot Batu Dukung Penuh Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Rem Blong
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polres Batu. Saat ini kedua korban tengah diperika secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Batu.
Kuasa hukum korban, Febry Andy Anggono, mengungkapkan bahwa korban berinisial P sering kali mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh.
Hal itu terjadi sejak dirinya masuk di salah satu yayasan pondok pesantren yang ada di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka
"Jadi menurut pengakuan dari korban, waktu berada di dalam pondok pesantren mengaku sering dipegang dan diraba pada bagian sensitifnya saat mandi oleh terduga pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut," kata Febry kepada awak media, Sabtu (25/1/25).
Tidak hanya itu, korban juga sering dipaksa untuk memegang alat kelamin terduga pelaku ketika keduanya dimandikan terduga pelaku.
"Jika keduanya menolak atau dengan kata lain tidak menuruti keinginannya, terduga pelaku mengancam akan mencubit," terang Febry.
Baca Juga: Polres dan Pemkot Batu Edukasi Puluhan Peternak untuk Penanganan dan Pencegahan PMK
Ia menjelaskan bahwa korban mulai mondok di tempat terduga pelaku pada Juli 2024 dan berhenti pada Desember 2024. Itu setelah orang tua korban mengetahui jika anaknya mengalami dugaan pelecehan seksual.
"Korban bercerita kepada ibunya, bahwa saat mandi ibunya melihat banyak bekas cubitan di paha bagian atas korban. Saat itu ibu korban spontan bertanya, dan korban secara detail dan gamblang lantas menceritakan apa yang dialaminya saat dimandikan terduga pelaku waktu di pondok pesantren tersebut," terang Febry.
Selanjutnya, orang tua korban dengan didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi (LP) tertanggal 13 Januari 2025 di Polres Batu.
Baca Juga: Budi Daya Ganja Sejak 2019, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu
"Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Batu dengan visum et repertum dan melakukan penyelidikan dalam kasus perkara dugaan pelecehan seksual ini," ungkapnya.
Pihaknya hingga pada saat ini masih menunggu hasil visum et repertum yang dilakukan RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.
"Infonya hari ini sudah keluar, tapi saya belum ambil hasilnya karena masih di Santera Pujon. Nanti perkembangan maupun update ebih lanjut kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ungkap Febry.
Baca Juga: Diduga Dasbor Penuh, Bus Rombongan SD asal Jember Lindas Tukang Ojek hingga Tewas di Kota Batu
Pihaknya berharap, kasus dugaan pelecehan yang ditanganinya dapat segera terbuka dan menjadi terang benderang.
"Yang tidak kalah penting tentunya, kami juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja dari pihak Polres Batu yang dengan cepat merespons laporan kami dengan menindak lanjuti," pungkasnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News