KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar sosialisasi hukum di Ponpes Wali Barokah, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kamis (19/1/2023).
Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman hukum kepada satriwan dan santriwati Pondok Wali Barokah tentang tindak pidana kekerasan seksual dan radikalisme.
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
"Khususnya kepada santriwati, kita memberikan pemahaman tentang tidak pidana kekerasan seksual, karena setiap tahun tindak pidana kekerasan seksual ini terus meningkat. Sehingga, hal ini perlu diketahui oleh santriwati," katanya didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat.
Menurutnya, jumlah tindak pidana kekerasan seksual pada tahun 2021 di Indonesia sekira 11 ribu. Sedangkan pada tahun 2022 meningkat menjadi 17 ribu.
"Kita beri pemahaman, khususnya kepada santriwati, supaya mereka mawas diri dan waspada dan mengetahui, apa sih tindak pidana kekerasan seksual," terang Novika.
Baca Juga: Paslon Fren Lanjut Blusukan dan Sapa Warga Burengan Kota Kediri
Dalam kesempatan itu, ia juga menyosialisasikan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan.
"Mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut sehingga para santri dan santriwati semakin melek hukum, tahu apa itu tindak kekerasan seksual, apa yang harus dilakukan bila di lingkungannya terjadi tindak pidana kekerasan seksual, dan harus mengadu ke mana," pungkas Novika.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut, Ketua DPW LDII Jawa Timur Moch. Amrodji, Pengasuh Ponpes Wali Barokah Kota Kediri, dan ratusan santri dan santriwati.
Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan
Amrodji sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini. Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat penting bagi santri dan santriwati di lingkungan Ponpes Wali Barokah. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News