Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding

Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding Sidang putusan kasus kekerasan seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Rabu (7/9/2022)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bos , Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) alias , divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Meski demikian, tetap mengajukan banding.

Baca Juga: Warga Kota Batu Pemerkosa Anak Tiri Dituntut 15 Tahun Penjara

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, kami akan melakukan upaya hukum, yakni banding yang sudah kami nyatakan langsung," ujar Kuasa Hukum , Philipus Sitepu, kepada awak media di PN Malang, Rabu (7/9/2022).

"Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputus sudah kami nyatakan banding dan kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan," tegasnya.

Philipus mengatakan, banding tersebut diajukan karena pihaknya tidak puas dengan keputusan dari majelis hukum. Ia menuding, ada beberapa keterangan saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Bejat, Ayah Tiri di Kota Batu Cabuli Anaknya Berkali-kali Sejak 2018, Terkuak Karena ini

"Tadi sudah disampaikan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Nanti akan kita lampirkan dalam memori banding," katanya.

"Mungkin salah satunya banding ini, karena adanya keterangan saksi, sekitar 10 (saksi) dikesampingkan oleh hakim, itu yang nantinya kita pertanyakan. Sedangkan saksi dari pihak sebelah, hanya 1 atau 2 dari pelapor itu yang akan menjadi pertimbangan," tutupnya. 

Diketahui, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Ko Jul, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Terdakwa JEP secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 91 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, menyatakan selain hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan.

"Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp44 Juta," katanya. (adi/rif)

Baca Juga: JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO