KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - WD alias Gareng, warga Desa Beji Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dalam sidang di Kantor Pengadilan Negeri Malang, Senin (16/1/2023).
Pria 42 tahun tersebut didakwa telah memperkosa anak tirinya sendiri. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp937 ribu subsidiair dua bulan kurungan.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Batu Definitif Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyawati Yun Irianti dengan Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi dan Silvya Terry sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati dan Maharani Indrianingtyas.
Turut hadir mendampingi terdakwa dalam sidang tersebut selaku penasihat hukum, Nadia Dara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, inti tuntutan dari JPU adalah terdakwa WD alias gareng terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak tirinya untuk melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Ketua PN Malang Ambil Sumpah 30 Anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut dan dengan melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul," kata Edi Sutomo.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Adapun barang bukti yang sempat disita dan dikembalikan kepada korban sebanyak 7 buah. Sementara 1 barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Lapak PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Wilayah Kota Batu
Sidang bakal dilanjutkan kembali pada hari Senin (23/1/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasihat hukum. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News