KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/8/2022).
Sidang ke-23 ini beragendakan replik atau jawaban dari JPU (jaksa penuntut umum) atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu (3/8/2022) lalu. JPU yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti.
Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen
Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan persidangan perkara kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bukan rekayasa dan akan terbukti.
Adapun inti dari replik JPU dalam sidang kali ini, sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP, bahwa perkara dengan Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bukan rekayasa. Selama sidang, JPU secara bergantian membacakan replik (jawaban) atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
"JPU yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan JPU," kata Edi Sutomo.
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
"Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan-pertimbangan apa yang lebih meyakinkan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tambahnya.
(Suasa sidang kasus Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Foto: BANGSAONLINE.com)
Baca Juga: Pukau Ribuan Penonton, Kota Batu Sukses Gelar Batu Art Flower Carnival 2024
Sementara Tim Kuasa Hukum Julianto Eka Putra (JEP), Jeffry Simatupang, kepada awak media, menilai JPU hanya mengulang-ulang dakwaan. Menurutnya, JPU tetap bertumpu kepada asumsi, bukan pembuktian.
"Dalam perkara ini kami sampaikan, bahwa pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat kalau dikatakan 8 sampai 9 orang, itu tidak tepat. Karena menurut keterangan dari pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya, bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau sebagai pelapor hanya satu orang saja," kata Koh Jeffry, sapaan akrabnya, usai mengikuti sidang.
Pihaknya melihat Polda Jatim memiliki hotline untuk kasus-kasus eksploitasi ekonomi.
Baca Juga: Dukung Program Tingkatkan Gizi Anak Sekolah, Forkopimda Kota Batu Gelar Program KWB Bergizi
"Kami pun juga punya hotline untuk bagi Alumni SPI yang merasa, bahwa laporan-laporan ini adalah laporan-laporan bohong atau laporan-laporan fitnah, kami membuka hotline juga," kata Jeffry.
"Kenapa? Sekali lagi, kalau ada saksi yang bisa melaporkan 15 orang, kami bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan, bahwa laporan ini adalah bohong. Dan sekali lagi, kami menyatakan, bahwa laporan ini ada yang merekayasa bahwa laporan ini adalah bohong fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan. Kami tidak mengatakan ini hanya berdasarkan asumsi," imbuhnya.
Menurut dia, pembuktian perkara tersebut sudah selesai. Karena itu, pihaknya menilai bahwa perkara yang tengah ditangani adalah perkara asumsi.
Baca Juga: Pesan Kapolres dan Pj Wali Kota Batu di Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024
"Ya, karena perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Jeffry.
Tim Kuasa Hukum JEP juga meminta kepada majelis hakim agar berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti, dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan.
"Majelis hakim, jaksa penuntut umum, kami tim penasihat hukum kami memegang fakta itu. Memegang alat bukti itu, memegang transkipnya. Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Dan bagi kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dicantumkan dalam tuntutan. Bahkan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami, dan jaksa tetap sekali lagi bertumpu pada asumsi," pungkasnya.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Batu saat Apel Hari Santri Nasional 2024 di Hadapan Ribuan Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News