JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti

JPU Yakin Kasus Kekerasan Seks Ko Jul Bukan Rekayasa, Bakal Terbukti Jeffry Simatupang (dua dari kiri), Kuasa Hukum Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Foto: BANGSAONLINE.com

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di (SPI) dengan terdakwa (JEP) alias kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/8/2022).

Sidang ke-23 ini beragendakan replik atau jawaban dari JPU (jaksa penuntut umum) atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu (3/8/2022) lalu. JPU yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar

Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan persidangan perkara kekerasan seksual yang terjadi di (SPI) dengan terdakwa alias bukan rekayasa dan akan terbukti.

Adapun inti dari replik JPU dalam sidang kali ini, sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP, bahwa perkara dengan Terdakwa alias bukan rekayasa. Selama sidang, JPU secara bergantian membacakan replik (jawaban) atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"JPU yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan JPU," kata Edi Sutomo.

Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini

"Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan-pertimbangan apa yang lebih meyakinkan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tambahnya.

(Suasa sidang kasus alias . Foto: BANGSAONLINE.com)

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material

Sementara Tim Kuasa Hukum (JEP), Jeffry Simatupang, kepada awak media, menilai JPU hanya mengulang-ulang dakwaan. Menurutnya, JPU tetap bertumpu kepada asumsi, bukan pembuktian.

"Dalam perkara ini kami sampaikan, bahwa pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat kalau dikatakan 8 sampai 9 orang, itu tidak tepat. Karena menurut keterangan dari pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya, bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau sebagai pelapor hanya satu orang saja," kata Koh Jeffry, sapaan akrabnya, usai mengikuti sidang.

Pihaknya melihat Polda Jatim memiliki hotline untuk kasus-kasus eksploitasi ekonomi.

Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi

"Kami pun juga punya hotline untuk bagi Alumni SPI yang merasa, bahwa laporan-laporan ini adalah laporan-laporan bohong atau laporan-laporan fitnah, kami membuka hotline juga," kata Jeffry.

"Kenapa? Sekali lagi, kalau ada saksi yang bisa melaporkan 15 orang, kami bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan, bahwa laporan ini adalah bohong. Dan sekali lagi, kami menyatakan, bahwa laporan ini ada yang merekayasa bahwa laporan ini adalah bohong fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan. Kami tidak mengatakan ini hanya berdasarkan asumsi," imbuhnya.

Menurut dia, pembuktian perkara tersebut sudah selesai. Karena itu, pihaknya menilai bahwa perkara yang tengah ditangani adalah perkara asumsi.

Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Longsor dan Timpa Bangunan Milik Warga Bumiaji Kota Batu

"Ya, karena perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Jeffry.

Tim Kuasa Hukum JEP juga meminta kepada majelis hakim agar berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti, dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan.

"Majelis hakim, jaksa penuntut umum, kami tim penasihat hukum kami memegang fakta itu. Memegang alat bukti itu, memegang transkipnya. Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Dan bagi kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dicantumkan dalam tuntutan. Bahkan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami, dan jaksa tetap sekali lagi bertumpu pada asumsi," pungkasnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO