Ko Jul, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Ko Jul, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Sidang putusan kasus kekerasan seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Rabu (7/9/2022).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) , putuskan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Julianto Eka Putra (JEP) alias terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di SMA , Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022)

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru

Terdakwa JEP secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 91 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

"Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana," urainya.

Selain hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar

"Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp44 Juta," katanya.

"Jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi," ungkapnya.

Dalam hal ini, apabila terpidana tidak mempunyai harta yang cukup, sebagai ganti rugi terdakwa akan dikurung selama satu tahun.

Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini

Terhadap putusan yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum, KJ maupun penasehat hukum akan melakukan banding, namun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (adi/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO