SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Roby Mas Evan (26), warga Pesapen 1/1 Sumurwelut, Lakarsantri Surabaya.
Roby yang ngekos di perumahan Griya Samudra Asri Blok E-8 Nomer 10 Kramatjegu, Taman itu harus berpisah dengan 2 buah hatinya yang masih balita untuk sementara waktu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Apa sebab? Roby diduga terlibat peredaran narkoba. Dia kedapatan menyimpan tujuh gram sabu-sabu (SS). Akibat perbuatannya, pemuda 26 tahun itu dijebloskan ke dalam sel penjara.
Warga Lakarsantri tersebut di dibekuk petugas Sabtu (3/6) malam lalu. Selama ini Roby memang menjadi incaran polisi. “Malam itu rumahnya kami gerebek,” tutur Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto.
Roby yang malam tengah asyik main playstation (PS) di ruang tengah kontan saja kelabakan ketika petugas datang sekitar pukul 22.30. Dia semakin bingung saat polisi melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sejurus kemudian kekhawatirannya terbukti. “Dari salah satu kamar ditemukan tujuh poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,75 gram,” lanjutnya.
Sugeng menjelaskan, barang terlarang itu ditemukan di dua tempat berbeda. Mulanya, petugas hanya mendapati satu poket SS dan timbangan elektrik di atas meja rias kamar. “Enam poket lainnya ditemukan di dalam dompet,” ujar perwira polisi dengan satu melati di pundak itu.
Roby mengaku dapatkan barang haram itu dari nara pidana Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dia mengaku sudah empat kali transaksi. Jual beli terakhir dilakukan satu pekan sebelum penangkapan. Narkoba berbentuk kristal itu diranjau di Jalan Raya Kletek, Taman. Lokasi persisnya di sekitat tempat sampah sebuah diler mobil.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Sugeng menjelaskan, napi yang disebut-sebut tersangka berinisial BG. Sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki kebenaran dari keterangan itu. Sebab, terkadang keterangan pelaku tidak serta merta bisa langsung ditelan bulat-bulat.
“Di tiga transaksi awal tersangka selalu mendapat pasokan lima gram sabu-sabu dari bandarnya. Baru pada kesempatan terakhir meningkat jadi sepuluh gram,” ungkap polisi asal Mojokerto tersebut.
Mantan Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu menambahkan, tersangka membeli narkoba itu seharga Rp 1 juta per gram. Lalu, dijual kembali dengan harga Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
“Boleh hutang lebih dulu. Biasanya bayar uang setengah dari harga total. Uang sisanya dibayar setelah sabu-sabu terjual semua,” tandasnya. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News