GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja) Pemkab Gresik, Mulyanto, meminta semua buruh yang bekerja di sektor industri tidak perlu khawatir soal THR (tunjangan hari raya) 1438 H/2017. Sebab, pihaknya menjamin bahwa perusahaan akan memberikan hak THR sesuai dengan ketentuan.
"Saya yakin semua perusahaan di Kabupaten Gresik mampu memberikan THR sesuai ketentuan perundangan berlaku," kata Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (9/6/2017).
Baca Juga: Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal
Menurut ia, setiap perusahaan memiliki kalkulasi kemampuan untuk memberikan THR buruhnya di setiap tahunnya. "Mereka sudah melakukan hal ini (memberikan THR) tidak sekali dua kali, tapi sudah bertahun-tahun. Jadi sudah antisipasi keuangannya," terang mantan Asisten I Setda Gresik ini.
Hal ini dibuktikan bahwa sampai hari ini belum satu pun perusahaan yang datang ke Disnakertrans untuk mengadukan keberatan membayar THR.
"Hal serupa juga terjadi pada buruh yang bekerja di 1.383 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik. Belum ada, baik dari perusahaan maupun buruh yang mengadukan kalau perusahaan tidak mampu memberikan THR," ungkapnya.
Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal
Meski begitu, Mulyanto menyatakan sudah menyiapkan pengaduan kepada para pemilik perusahaan atau buruh yang tidak bisa memberikan dan tidak mendapatkan THR. "Di kantor Disnakertrans sudah kami buka ruang pengaduan itu. Atau kalau pihak perusahaan tidak sempat melakukan pengaduan ke kantor, bisa melalui telepon ke nomor (031) 3950251 atau 08123092955," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News