Disnakertrans Gresik Pastikan Belum Ada Perusahaan Keberatan dengan UMK 2019

Disnakertrans Gresik Pastikan Belum Ada Perusahaan Keberatan dengan UMK 2019 Plt Kadisnakertrans Gresik, Abdul Hakam.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik memastikan hingga sampai belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan karena tak mampu membayar UMK.

"Sejauh ini belum ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2019 karena tak mampu membayar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans Gresik, Abdul Hakam kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/11/2018).

Baca Juga: Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi

Menurut Hakam, mengacu keputusan UMK 2019 yang diteken Gubernur Jatim, UMK Gresik ditetapkan sebesar Rp 3.867.874,40. Angka tersebut berada di bawa Surabaya yang ditetapkan sebesar Rp 3.871.052,61.

"Sejauh ini semua perusahaan menyetujui keputusan UMK tersebut, karena penetapannya sudah melalui tahapan. Pengajuan UMK sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," terang Kepala Dinas Pertanahan (DP) ini.

Namun demikian, tambah Hakam, tak menutup kemungkinan ada perusahaan yang minta penangguhan atau keberatan dengan UMK 2019. "Kalau itu terjadi, maka akan ada tahapannya sebelum Disnakertrans menetapkan perusahaan layak atau tidak menangguhkan, atau tak mampu bayar UMK," jlentrehnya.

Baca Juga: Pascapenetapan UMK Jatim, Khofifah Minta Stakeholder Jaga Produktivitas dan Kondusivitas

"Tahapannya, Disnakertrans akan melakukan survei meliputi audit keuangan, kondisi perusahaan, tenaga kerja/buruh, dan lainnya. Nanti akan ada tim survei independen. Kalau hasil survei itu ditemukan bukti kalau perusahaan itu benar tidak mampu, maka tahap awal akan dilakukan penangguhan UMK. Artinya, UMK tidak diberlakukan di perusahaan itu terlebih dulu," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO