Perjuangkan Tuntutan Buruh, DPRD Gresik Upayakan 49 Perusahaan Penuhi UMSK 2019

Perjuangkan Tuntutan Buruh, DPRD Gresik Upayakan 49 Perusahaan Penuhi UMSK 2019 Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik tetap kukuh memperjuangkan agar tuntutan buruh di 49 perusahaan yang meminta upah sesuai UMSK (upah minimum sektoral kabupaten), terwujud.

"Selain meyakinkan Bupati Sambari Halim Radianto. DPRD Gresik melalui Komisi IV terus berupaya baik ke Pemrov Jatim maupun ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (7/2).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Menurut politikus Gerindra tersebut, sejauh ini Bupati baru mengajukan 6 perusahaan masuk UMSK tahun 2019. "Jadi, di Gresik Pak Bupati hanya mengirim 6 perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan untuk kirim ke Gubernur melalui Dinasnaker Provinsi," ungkap caleg dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) ini.

Nur Saidah memaparkan, berdasarkan kajian para buruh dan survei yang telah dilakukan, 49 perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan klasifikasi penerapan UMSK sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 15 tahun 2018. "Di regulasi itu, apabila ada penambahan perusahaan yang sepakat dan disusulkan, maka Disnaker menjawab sesuai aturan yang berlaku," katanya.

"Namun, sejauh ini Pak Bupati dan Disnaker sesuai aturan tetap mengirim 6 perusahaan ke gubernur seperti yang telah disepakati," jelasnya sembari menyatakan, sampai Desember 2018, Disnaker Jatim telah merevisi SK 3 kali.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Makanya, November 2018 diusulkan agar Januari 2019 bisa diberlakukan sesuai Permenaker. Jadi intinya untuk SK susulan tak dianjurkan, namun diharapkan tahun depan bisa lebih tepat waktu, yaitu bulan November," paparnya.

Komisi IV, lanjut Nur Saidah, telah menerima dan memahami persoalan UMSK berdasarkan keterangan dan kajian-kajian hukum yang dipaparkan Sekber DPC Pekerja/Buruh Kabupaten Gresik, DPK APINDO Gresik, dan Disnaker. Di mana, terjadi perbedaan pendapat soal UMSK. Makanya, dikembalikan dengan merujuk Permenaker No. 15 tahun 2018.

"Komisi IV akan mengkaji kembali berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik dan tetap akan merekomendasikan kepada Bupati supaya 49 perusahaan tersebut tetap masuk pada rekomendasi UMSK yang diusulkan kepada Gubernur," katanya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

"Selain itu, Komisi IV juga menggelar rapat khusus dengan Disnaker terkait permasalahan-permasalahan yang ada, termasuk mengenai anggaran Dewan Pengupahan," terangnya.

Dalam kasus ini, tambah Nur Saidah, Komisi IV tidak ingin berhenti pada pertemuan yang telah dilakukan. Namun, akan konsentrasi penuh untuk terus mengawal persoalan UMK dan UMSK Kabupaten Gresik.

"Komisi IV pada bulan Februari ini juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hal ini sebagai bentuk sikap DPRD mempunyai hak secara politik untuk menyampaikan aspirasi keinginan/kepentingan masyarakat," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO