GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretariat bersama (Sekber) Asosiasi Buruh Gresik menuntut agar 49 perusahaan yang ada di Kota Pudak memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Hal ini disampaikan saat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV di ruang rapat Komisi IV, Senin (28/1).
Perwakilan Sekber Asosiasi Buruh, Alfin Sirait meminta kepada Komisi IV membantu dan memfasilitasi tuntutan tersebut. Sebab, sejauh ini tuntutan Sekber ini belum dipenuhi oleh 49 perusahaan bersangkutan.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Kami sebenarnya ingin demo besar-besaran di gedung ini (DPRD). Numun karena ada itikad dewan mediasi kami, maka kami akan tunggu hasilnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Alfin juga menanyakan kepastian Bupati Sambari dan Disnaker yang akan mengajukan draf rekomendasi penerapan UMSK ke Gubernur Jawa Timur.
"Padahal, kami sudah memenuhi prosedur, baik administrasi maupun ketaatan terhadap Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku. Kabupaten lain seperti Pasuruan, UMSK sudah bisa diterapkan meski tanpa persetujuan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Namun, kenapa di Gresik tidak bisa?," katanya.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Terkait hal ini, Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin mengatakan bahwa sejauh ini hanya 6 perusahaan yang bersedia menerapkan UMSK. Sedangkan Sekber Asosiasi Buruh menginginkan 49 perusahaan yang memberlakukan UMSK. "Hanya enam perusahaan yang bersedia UMSK. Hanya enam perusahaan itu yang diajukan ke Gubernur, " terangnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda yang memimpin hearing tersebut berjanji akan mengawal persoalan tersebut agar tak berlarut-larut. "Kami akan kaji, apakah 49 perusahaan itu bisa diterapkan UMSK," papar Huda.
Lanjut Huda, Komisi IV tetap akan merekomendasikan ke Bupati Sambari agar menelaah kembali tuntutan Sekber Asosiasi Buruh. "Komisi IV akan membawa persoalan itu ke Kementrian Tenaga Kerja RI jika tak ditemukan titik temu," terangnya.
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Namun, Huda menambahkan, dalam waktu dekat Komisi IV akan segera melakukan rapat bersama dengan Disnaker untuk mencari formulasi pemecahan solusi atas masalah tersebut. "Saya tidak ingin persoalan ini hanya selesai di sini. Kami akan mengawal terus tuntutan 49 perusahaan masuk UMSK. Bahkan, akan kami bawa ke Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News