
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Gresik mengagendakan sidak ke perusahaan yang menahan ijazah eks karyawannya.
"Kami akan sidak ke perusahaan yang melakukan penahanan ijazah dengan stakeholder yang membidangi," ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/4/2025).
Untuk jadwal sidak, Zaifudin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota komisi.
"Kami akan rapat internal terlebih dulu untuk mengagendakan sidak tersebut," tutur anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia memastikan Komisi IV akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan penahanan ijazah eks karayawan. Sehingga, ijazah mantan pekerja itu bisa dikembalikan kepada yang berhak.
"Kami akan libatkan stakeholder terkait untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Disinggung soal hearing dengan pihak terkait pasca adanya aduan penahanan ijazah terhadap lima eks karyawan, Zaifudin menyampaikan sejauh ini belum ada disposisi terkait pengaduan secara resmi ke komisi.
Sebelumnya, lima eks karyawan yang bekerja di sejumlah tempat usaha dan perusahaan wadul ke Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, Senin (28/4/2025).
Kelima karyawan yang identitasnya dirahasiakan, sebelumnya ada yang bekerja di salah satu klinik kecantikan di wilayah Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, pergudangan di wilayah Kecamatan Cerme, serta sejumlah tempat usaha lain. (hud/rev)