GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menaruh harapan besar pasca Perda (peraturan daerah) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal disahkan. Payung hukum yang melindungi para pekerja tersebut diharapkan bisa diberlakukan dengan baik oleh para pemangku kebijakan yang memiliki otoritas.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda. "Ya, kami dari Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan menaruh harapan besar kalau Perda tersebut bisa diterapkan para pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Gresik," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal
Huda mengungkapkan bahwa keberadaan Perda tersebut sengaja dibuat untuk membantu dan mengurangi jumlah pengangguran di Kabupaten Gresik. Sebab, berdasarkan data, angka pengangguran aktif dan pasif di Kabupaten Gresik tercatat hingga tahun 2017 masih di kisaran 4,5 persen atau kisaran 30.000 jiwa lebih.
Karena itu, keberadaan Perda tersebut diharapkan bisa manjadi solusi mengurangi angka pengangguran tersebut. "Kami sudah meminta kepada perusahaan-perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja baru agar lebih memprioritaskan para pencari kerja tenaga lokal," jelasnya.
"Ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi DPRD Gresik selaku penyelenggara pemerintah sesuai dengan UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah) yang memiliki kewajiban sama dalam mengatasi problematika yang dihadapi pemerintah seperti ketenagakerjaan," paparnya.
Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal
Untuk itu, Komisi IV meminta Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) agar terus melakukan terobosan dalam mengurangi angka pengangguran. Misalnya memperbanyak Job Fair. "Momentum Job Fair sejauh ini banyak berpeluang untuk rekrutmen tenaga kerja baru, " jelas politikus senior PPP asal Kecamatan Manyar ini.
"Disnakertrans kan juga memiliki PLK (Pusat Latihan Kerja), tolong dimanfaatkan," pintanya.
Huda lebih jauh mengungkapkan, Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sengaja dibuat sebagai bentuk keprihatinan Komisi IV lantaran masih banyak warga asli Gresik yang tidak mendapatkan pekerjaan di daerahnya sendiri.
Baca Juga: Minta ASN Tangkal Hoax, Khofifah: Saya Harap Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Ciptaker
"Ini kan kondisi memilukan. Sektor-sektor pekerjaan di Gresik justru banyak diisi dari luar Gresik, sementara sisi lain warga Gresik banyak yang nganggur," jlentreh Sekretaris DPC PPP Gresik versi ini.
"Karena itu Perda ini akan memberikan perlindungan terhadap para pencari maupun pekerja asal Gresi di wilayahnya sendiri, mulai sektor pegawai, baik pemerintahan, BUMN, BUMD, industri, perhotelan, rumah makan, konsultan, percetakan, supermarket dan sektor lain," pungkasnya. (hud/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News