DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Bayar Buruh Tak Sesuai UMK

DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Bayar Buruh Tak Sesuai UMK Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  menyambut baik keputusan Gubernur Jatim H. Soekarwo dengan mengeluarkan keputusan nomor 188/665/KPTS/013/2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2019. 

"Kami menyambut positif atas ditetapkannya UMK Gresik 2019 yang mengalami kenaikan cukup signifikan," ujar Wakil Ketua , Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/11/2018). UMK Gresik 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.867.874,40.

Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha

Ia menyatakan jika DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi perburuhan meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan ketat ribuan perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik pasca pemberlakuan UMK tersebut. "Langkah ini dilakukan untuk memproteksi perusahaan tak bayar UMK sesuai dengan ketentuan," papar Bacaleg Partai Gerindra Dapil II (Cerme dan Duduksampeyan) ini.

Sebab, Nur Saidah mengungkapkan bahwa kasus buruh yang tak dibayar sesuai UMK pernah terjadi di Kabupaten Gresik pada tahun 2016. "Kala itu mengacu data yang masuk ada kisaran 45.000 buruh yang tidak dibayar oleh perusahaan sesuai UMK tahun 2016 sesuai yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, yakni Rp 3.042.500," katanya.

"DPRD sangat prihatin mengetahui fakta masih ada puluhan ribu buruh yang bekerja tidak dibayar sesuai dengan ketentuan UMK," papar politikus berjilbab ini.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

"Makanya, harus diantisipasi sejak dini. DPRD yang memiliki fungsi pengawasan meminta kepada agar melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menggaji buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK 2019. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apa sebetulnya yang terjadi. Apakah perusahaan tersebut benar tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK. Atau pura-pura tidak mampu, padahal mampu," tegasnya.

"Tak menutup kemungkinan ada perusahaan mampu bayar UMK, tapi pura-pura tidak mampu karena takut keuntungan mereka akan turun," jlentrehnya sembari mengungkapkan banyak laporan yang masuk ke DPRD, bahwa di Kabupaten Gresik ada perusahaan yang membayar karyawan tak sesuai UMK.

"Mereka kemudian menakut-nakuti buruh akan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran kalau tetap menuntut diberikan gaji sesuai dengan ketentuan UMK. Karena takut di-PHK, buruh pun akhirnya tidak bisa berkutik dan pilih diam. Kondisi seperti itu jangan sampai terulang di 2019 mendatang," pintanya.

Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra

Berdasarkan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans, Abdul Hakam, pasca penetapan UMK tahun 2019 lalu, hingga kini belum satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan atau penangguhan UMK 2019.

"Kalau nantinya ada perusahaan meminta penangguhan pembayaran UMK 2019, bahkan menyatakan tak mampu bayar, DPRD meminta Disnakertrans harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menyikapinya. Disnakertrans harus benar-benar menurunkan tim survei yang kredibilitasnya teruji. Artinya, tidak main mata dengan pihak perusahan," pesannya.

"Survei itu minimal harus meliputi audit keuangan, kondisi perusahaan, tenaga kerja/buruh, dan lainnya. DPRD menaruh harapan besar kepada Disnakertrans agar buruh di Kabupaten Gresik diberikan upahnya sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (hud/dur) 

Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO