LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Guna mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap BM, Kepala Desa Kawistolegi beberapa hari lalu, Kejaksaan Negeri Lamongan secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap 17 Kepala Desa se-Kecamatan Karanggeneng.
"Pemeriksaan kita lakukan dua tahap. Tahap pertama pagi hingga siang sebanyak 10 Kepala Desa dan tahap kedua kita lanjutkan dengan memeriksa 7 Kepala Desa," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Herry Purwanto SH MH, Kamis (15/6).
Baca Juga: Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Polisi Usai Terbukti Pungli ke Warga yang Urus Sertifikat Tanah
Menurut Hery, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengembangkan hasil OTT Dana Desa di Kecamatan Karanggeneng, termasuk untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak atau pejabat di atas Kepala Desa.
Ditambahkannya, setelah pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa se-Karanggeneng selesai, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Kecamatan Karanggeneng, termasuk Camatnya.
Seperti diketahui Tim Kejaksaan Negeri Lamongan beberapa waktu lalu telah melakukan OTT terhadap 6 orang, salah satunya BM, Kades Kawistolegi. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 466 juta dan sejumlah dokumen.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut?
Saat ini BM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan korupsi Dana Desa. Bahkan BM ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan. Ia dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu Irvan Choiri SH, kuasa hukum tersangka BM dan pendamping Kades se-Kecamatan Karanggeneng, meyakini jika kliennya tak bersalah.
"Jika klien saya salah, maka Pemerintah Kabupaten Lamongan harus melakukan pembinaan dan pendampingan secara melekat terhadap seluruh Kepala Desa se-Lamongan terkait tata cara administrasi dan penggunakan Dana Desa," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan
"Kami menyakini klien kami tidak melakukan kesalahan mengingat uang sekitar Rp 466 juta yang dijadikan barang bukti saat OTT tersebut merupakan uang untuk SPJ, honor Tim Lak dan Tim was, pembuatan RAB dan biaya rapat yang dikumpulkan ke tersangka BM yang sebelumnya sudah disosialisasikan," dalih Irvan.(qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News