LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan akan memanggil Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Karanggeneng Lamongan. Hal itu dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap salah satu kades atas dugaan pungli, Kamis (8/6) lalu.
“Kita akan memanggil Camat Karanggeneng dan 17 Kepala Desa se-Karanggeneng untuk mengembangkan hasil OTT yang kita lakukan. Selain untuk mengetahui keterkaitan pihak kecamatan, pemanggilan tersebut juga untuk mengetahui apakah Kepala Desa se-Kecamatan Karanggeneng juga menyerahkan sebagian Dana Desa ke tersangka BM yang kini sudah ditetapkan jadui tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Herry Purwanto, Selasa (13/6).
Baca Juga: Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Polisi Usai Terbukti Pungli ke Warga yang Urus Sertifikat Tanah
Menurut Herry, pemanggilan Camat dan Kepala Desa Se-Kecamatan Karanggeneng tersebut akan dilakukan dalam dua hari pada Minggu ini.
"Kita menyiapkan sejumlah penyidik untuk menanggani pemanggilan Camat dan Kades se-Kecamatan Karanggeneng tersebut," ungkap Hery serius.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Lamongan Kamis lalu telah melakukan OTT terhadap 6 orang. Mereka kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Jalan Veteran Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut?
Hasil pemeriksaan tersebut menetapkan seorang Kepala Desa berinisial BM sebagai tersangka. Bahkan BM langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Ia dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News