LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan akan memanggil Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Karanggeneng Lamongan. Hal itu dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap salah satu kades atas dugaan pungli, Kamis (8/6) lalu.
“Kita akan memanggil Camat Karanggeneng dan 17 Kepala Desa se-Karanggeneng untuk mengembangkan hasil OTT yang kita lakukan. Selain untuk mengetahui keterkaitan pihak kecamatan, pemanggilan tersebut juga untuk mengetahui apakah Kepala Desa se-Kecamatan Karanggeneng juga menyerahkan sebagian Dana Desa ke tersangka BM yang kini sudah ditetapkan jadui tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Herry Purwanto, Selasa (13/6).
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut?
Menurut Herry, pemanggilan Camat dan Kepala Desa Se-Kecamatan Karanggeneng tersebut akan dilakukan dalam dua hari pada Minggu ini.
"Kita menyiapkan sejumlah penyidik untuk menanggani pemanggilan Camat dan Kades se-Kecamatan Karanggeneng tersebut," ungkap Hery serius.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Lamongan Kamis lalu telah melakukan OTT terhadap 6 orang. Mereka kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Jalan Veteran Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan
Hasil pemeriksaan tersebut menetapkan seorang Kepala Desa berinisial BM sebagai tersangka. Bahkan BM langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Ia dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News