Dugaan Pungli Prona Desa Wanar, Tujuh Warga Dimintai Keterangan Kejaksaan

Dugaan Pungli Prona Desa Wanar, Tujuh Warga Dimintai Keterangan Kejaksaan Warga Desa Wanar saat berada di Kejari Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh warga Desa Wanar Kecamatan Pucuk Lamongan, dimintai keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan kasus pungli Sertifikat Program Nasional Agraria (Prona).

"Kita minta keterangan pada tujuh warga untuk melengkapi data-data yang yang sudah kita kumpulkan selama ini," Ujar Kasi Pidsus, Herry Purwanto, Selasa (14/2).

Baca Juga: Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Polisi Usai Terbukti Pungli ke Warga yang Urus Sertifikat Tanah

Menurut Herry, sebelumnya, sekitar dua minggu lalu, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan juga sudah ke lapangan untuk memintai keterangan sejumlah panitia juga dalam puldata.

Sementara itu Wellem Mintardja, Pembina LSM Cakrawala yang mendampingi warga Wanar mengatakan langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut merupakan langkah  yang tepat. "Mudah-mudahan ada progres yang baik dalam penanganan dugaan pungli tersebut agar semuanya dapat terungkap," harapnya.

Seperti diketahui, sejumlah masyarakat Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Selasa (24/1) lalu, mengadukan Kepala Desa Wanar, Ali Thohir dan Panitia Pengurusan Sertipikat Prona ke Kejaksaan setempat. Mereka melapor karena dipungut biaya dalam kepengurusan sertipikat prona sebesar Rp 475 ribu setiap bidang yang disertipikatkan.

Baca Juga: Pertanyakan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Puluhan Warga Desa Geger Datangi Kejari Lamongan

Wellem menjelaskan, Prona merupakan pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka penertiban sertipikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah.

"Pembiayaan kegiatan Prona bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam DIPA Badan Pertanahan Nasional pada program pengelolaan pertanahan," ungkap Wellem Mintardja.

Dan para peserta atau warga yang mengurus sertipikat tanahnya, lanjut Wellem, tidak lagi dibebani biaya. "Maka atas persoalan ini kita mengadukan panitia dan Kades ke Kejaksaaan," terangnya. (qom/rev)

Baca Juga: PTSL Ditarik Rp 850 Ribu, Puluhan Warga Desa Geger Datangi BPN Lamongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO