LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan terus meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Karanggeneng. Kali ini giliran Camat Karanggeneng, Joko R dan Mantan Camat Karanggeneng, Sujarwo yang dimintai keterangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Hery Purwanto SH MH mengungkapkan, selain dua orang tersebut, mantan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Karanggeneng juga dimintai keterangan.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan, Kades Tambak Menjangan Bantah Lakukan Pungutan, Hakim: Kenapa Kamu Takut?
“Ini merupakan usaha kami untuk mengembangkan hasil OTT. Dan hingga saat ini dalam OTT terkait Dana Desa di wilayah Kecamatan Karanggeng tersebut kita sudah menetapkan salah seorang Kepala Desa bernisial BM yang sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Lamongan,” kata Hery Purwanto SH MH, Senin (19/6) siang.
Soal status tiga orang yang diperiksa kali ini, Hery menegaskan masih sebatas saksi. “Mantan Camat dan mantan Kasi Ekbang kita periksa sebagai saksi untuk pembanding proses pencairan program dana desa, mengingat saat mereka masih bertugas di wilayah Kecamatan Karanggeneng tahun 2016 lalu juga terdapat program yang sama,” ungkap Hery.
Seperti diketahui, Tim Kejaksaan Negeri Lamongan Kamis (15/6) lalu melakukan OTT terhadap 6 orang, dengan barang bukti berupa uang sekitar Rp 466 juta dan sejumlah dokumen
Baca Juga: Dugaan Pungli Lapak Pasar, Kades Paciran Dilaporkan Pedagang ke Kejaksaan
Dari OTT tersebut, Kejari telah menetapkan Kepala Desa Kawistolegi berinisial BM sebagai tersangka dalam dugaan tindakan korupsi Dana Desa. Kini BM sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Ia dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun kurangan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News