PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ini kabar gembira bagi para RT dan RW se-Kabupaten Pasuruan yang selama ini mengabdi di lingkungan desanya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis. Pada tahun 2017 ini, Pemkab Pasuruan rencananya akan memberikan bantuan insentif kepada mereka. Insentif itu besarannya Rp 100 ribu bagi RT dan 150 ribu bagi RW.
Untuk mewujudkan itu, pemkab sudah mengganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar rupiah dari APBD 2017. Pemberian insentif bagi organisasi masyarakat nonpemerintahan seperti RT dan RW yang berjumlah sekitar 12.800 lebih memang baru tahun ini diprogramkan di era Bupati Irsyad Yusuf. Pertimbangannya, peran mereka dianggap sangat vital dalam membantu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Pertimbangan pemberian insentif bagi mereka (RT dan RW, Red) karena peran mereka dianggap sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,“ jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tri Agus Budiharto.
Untuk pemberian insentif begi para RT dan RW tersebut memang tidak bisa diberikan setiap bulan, namun akan diberikan per semester atau tiap enam bulan sekali. "Meski nilai insentif tidak besar, pemkab Pasuruan berharap bisa membantu kebutuhan ekonomi mereka," tuka Tri Agus. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News