Idrus saat menunjukan bukti LPK PDIP Kabupaten Pasuruan yang dinilai janggal
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Ketegangan internal kembali mencuat di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan setelah Ketua PAC Bangil, Idrus Harun, mengkritisi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPK) DPC periode 2019–2024 yang diperpanjang hingga 2025.
Idrus menilai sejumlah pos anggaran dalam laporan tersebut terindikasi janggal, bahkan diduga fiktif.
Sorotan ini muncul setelah dokumen LPK diserahkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Idrus mengaku mendapatkan salinan dokumen tersebut dari Andrew Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan.
“Banyak pos yang tidak jelas peruntukannya. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas uang publik,” kata Idrus, Kamis (16/4/2026).
Dalam dokumen yang dikantongi Idrus, tercatat sejumlah pengeluaran dengan nilai signifikan, mulai dari kegiatan operasional hingga pos yang disebut sebagai “defisit banpol” yang mencapai lebih dari Rp1,17 miliar. Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp2,22 miliar.
Beberapa pos yang menjadi perhatian di antaranya anggaran operasional Bakesbangpol yang tercatat berulang setiap tahun sejak 2019 hingga 2024 masing-masing sebesar Rp10 juta, pengeluaran fraksi sebesar Rp320 juta, serta pembelian tanah dan gedung kantor DPC senilai Rp175 juta. Selain itu, terdapat catatan minus Pilkada sebesar Rp300 juta dan sejumlah pengeluaran workshop yang dinilai tidak memiliki rincian memadai.
Idrus mempertanyakan struktur dan substansi laporan tersebut. Ia menilai format LPK yang diserahkan tidak mencerminkan standar pelaporan keuangan partai politik yang transparan dan rinci.
“Dalam struktur partai, laporan keuangan itu harus jelas, detail, dan bisa diuji. Ini banyak yang sumir. Untuk operasional Bakesbangpol selama lima tahun, itu sebenarnya digunakan untuk apa? Tidak ada penjelasan memadai,” Ucapnya.
Dokumen tersebut disebut berasal dari kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Pasuruan periode sebelumnya di bawah Andrew Wahyudi. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.
Persoalan ini mencuat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, setelah penyerahan dokumen ke Bakesbangpol dalam waktu dekat. Idrus mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada salah satu staf bidang terkait di Bakesbangpol, namun belum memperoleh jawaban memuaskan.
Dana bantuan politik (banpol) bersumber dari APBD sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh digunakan atau dipertanggungjawabkan secara asal-asalan,” tegas Idrus.
Idrus juga mendesak Bakesbangpol dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meninjau ulang laporan tersebut sebelum pencairan dana banpol tahun 2026 dilakukan.
“saya Menekankan, Jangan sampai ada pencairan sebelum semuanya jelas. Kalau perlu diaudit ulang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. (maf)





