Bahas Raperda Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Nganjuk Usulkan Pecandu Cukup Direhab

Bahas Raperda Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Nganjuk Usulkan Pecandu Cukup Direhab Rapat kerja DPRD Nganjuk membahas Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba yang dipimpin Ketua BPPD KRT Nurwadi Nurdin. foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) menggelar rapat kerja membahas Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk mengantisipasi maraknya bahaya narkoba.

Rapat itu dipimpin Ketua BPPD Nurwadi Nurdin RH dengan menghadirkan tim ahli dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ali Rido SH MH. Hadir dalam rapat tersebut para undangan dari BNNK Nganjuk, Dinsos, Kabag Hukum Pemkab Nganjuk.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan

Nurwadi mengatakan, raperda yang akan dibuat DPRD ini agar masyarakat Nganjuk bisa terlindungi serta terayomi dari penyalahgunaan narkoba. Perda ini mengatur tentang pengguna narkoba agar dilindungi dengan rehabilitasi, bukan penindakan hukum.

“Saya bersama tim perumus ini mengusulkan agar pengguna dapat dilakukan tindakan rehabilitasi saja,” kata Nurwadi, kepada Bangsaonline.com, Kamis (15/06).

“Saya berpendapat jika ingin meminimalisir narkoba bukan dengan cara penindakan, tetapi perlu dilakukan rehabilitasi. Perbaiki mereka dengan direhab fisik dan mentalnya. Jika memenjarakan mereka bukan bertambah baik malah semakin menjadi,” terangnya.

Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi

Ia optimis bahwa pengguna nanti bisa meraskan efek jera meski hanya melalui pembinaan dan rehabilitasi. “Terkait berapa lama dalam masa rehabilitasi, ini yang sedang kita bahas pada raperda yang akan di buat nantinya,” jelasnya.

Sementara, Ali Rido menyambut baik gagasan yang diluncurkan bagi pengguna agar dilakukan rehabilitasi bukan penindakan hukum.

"Jadi untuk korban tidak langsung mendapatkan sanksi pidana. Saya kira ini yang menjadi pembeda pada perda yang sudah ada di daerah lain," kata Ali.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah

“Saya melihat bahwa dengan penindakan bukan semakin menurun tapi semakin meningkat,” jelasnya.

Menurutnya, hukuman penjara untuk pengguna narkoba menyebabkan dampak buruk,

"Mereka akan bergaul dengan sesama pengguna, pengedar bahkan Bandar. Maka saat menjalani hukuman tersebut mereka akan bertambah pintar dan saat bebas sudah menjadi 'sarjana'. Sedangkan pada tahap rehabilitasi korban akan mendapat bimbingan bagaimana cara penyembuhan. Tidak hanya pada fisik, tapi juga pada rohaninya, agar tidak lagi masuk dalam lingkaran yang bernama narkoba. Inilah yang diharapkan DPRD agar masyarakat bisa sadar dan tidak lagi terjerumus dalam narkoba," pungkas Ali. (bam/rev)

Baca Juga: Amanat Ketua DPRD Nganjuk saat Pimpin Rapat Paripurna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO