Bahas Raperda Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Nganjuk Usulkan Pecandu Cukup Direhab

Bahas Raperda Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Nganjuk Usulkan Pecandu Cukup Direhab Rapat kerja DPRD Nganjuk membahas Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba yang dipimpin Ketua BPPD KRT Nurwadi Nurdin. foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Nganjuk menggelar rapat kerja membahas Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk mengantisipasi maraknya bahaya narkoba.

Rapat itu dipimpin Ketua BPPD Nurwadi Nurdin RH dengan menghadirkan tim ahli dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ali Rido SH MH. Hadir dalam rapat tersebut para undangan dari BNNK Nganjuk, Dinsos, Kabag Hukum Pemkab Nganjuk.

Nurwadi mengatakan, raperda yang akan dibuat DPRD ini agar masyarakat Nganjuk bisa terlindungi serta terayomi dari penyalahgunaan narkoba. Perda ini mengatur tentang pengguna narkoba agar dilindungi dengan rehabilitasi, bukan penindakan hukum.

“Saya bersama tim perumus ini mengusulkan agar pengguna dapat dilakukan tindakan rehabilitasi saja,” kata Nurwadi, kepada Bangsaonline.com, Kamis (15/06).

“Saya berpendapat jika ingin meminimalisir narkoba bukan dengan cara penindakan, tetapi perlu dilakukan rehabilitasi. Perbaiki mereka dengan direhab fisik dan mentalnya. Jika memenjarakan mereka bukan bertambah baik malah semakin menjadi,” terangnya.

Ia optimis bahwa pengguna nanti bisa meraskan efek jera meski hanya melalui pembinaan dan rehabilitasi. “Terkait berapa lama dalam masa rehabilitasi, ini yang sedang kita bahas pada raperda yang akan di buat nantinya,” jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO