NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Gabungan Aliansi Mahasiswa Nganjuk berdemo di DPRD Kabupaten Nganjuk menolak Revisi UU dan Kawal Putusan MK, Senin (26/8/2024).
Sebelum menggelar aksi, ratusan massa berkumpul di Pendopo KRT Soesro Koesoemo dan mendapat kawalan dari Kepolisian.
Baca Juga: Beber Hasil Perhitungan Internal, Tim Pemenangan Marhaen-Handy Klaim Unggul Suara
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, mereka menyuarakan empat tuntutan.
Pertama, mereka menuntut agar DPRD Kabupaten Nganjuk untuk bisa mendesak DPR RI dalam tidak adanya pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada;
Kedua, menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk mendesak DPR RI agar bisa mentaati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK);
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024
Ketiga para lembaga tinggi Negara yakni Presiden, DPR, MA, dan MK untuk tidak sewenang - wenang dalam membuat peraturan;
Terakhir, mendesak Presiden Joko Widodo untuk bisa bersifat netral sebagai Kepala Negara dan tidak ikut campur dalam urusan Pilkada 2024 ini.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan, dalam keputusan MK di DPR RI kemudian diadakan pembahasan kurang lebih menolak keputusan MK dan menganulir keputusan MK.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
“Jadi dalam beberapa tuntutan salah satunya bahwa DPR RI untuk menghentikan, itu sudah dilakukan dan sekarang sudah menjadi peraturan KPU sesuai dengan keputusan MK,” terangnya.
Tatit juga menyampaikan bahwa empat tuntutan dari Mahasiswa tersebut akan disampaikan kepada DPR RI, dan ada perwakilan empat orang yang mengakomodir tuntutan itu untuk menyampaikan secara resmi ke DPR RI.
Sementara itu, Said Rohman selaku Koordinator lapangan dari aksi Demontrasi mengatakan, bahwa dalam aksi tersebut menyuarakan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk untuk bisa mendesak para elit politik tertinggi di Negara ini yakni DPR dan juga Presiden dalam hal ini menyikapi adanya polemik di Negara ini.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
”Setelah adanya putusan MK yang bagaimanapun dari DPR RI itu justru mau menganulirnya dengan membuat peraturan -peraturan yang baru bahwasanya keputusan MK itu keputusan yang mutlak harus kita taati bersama, harus kita junjung tinggi sebagai marwah dari pada kita menjunjung tinggi Konstitusi,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, keputusan apapun keadaanya harus tetep dikawal. Sekiranya dibatalkan atau tidak, itu hanya berupa ucapan secara lisan.
Akan tetapi, tambahnya, harusnya Undang-Undang itu tidak lagi dibahas dan tidak lagi disahkan.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Diketahui Aliansi Mahasiswa Kabupaten Nganjuk yang ikut berdemo terdiri dari PC PMII Nganjuk, DPC GMNI Nganjuk, Perwakilan BEM Nganjuk, dan Komisariat HMI Anjuk Ladang.
Usai melakukan Demo, sejumlah Aliansi Mahasiswa Kabupaten membubarkan diri secara tertib.(raf/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News