Pasca OTT KPK di Mojokerto, Wali Kota segera Tunjuk Plt Kadis PU, Pimpinan DPRD Diserahkan Fraksi

Pasca OTT KPK di Mojokerto, Wali Kota segera Tunjuk Plt Kadis PU, Pimpinan DPRD Diserahkan Fraksi Wali Kota Masud Yunus

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Wiwiet Febriyanto bakal dinonaktifkan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (16/6) lalu. Ini merupakan langkah strategis Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus untuk mencegah mandegnya pembangunan di "kota onde-onde".

Sekadar diketahui, Wiwiet terjaring operasi lembaga antirasuah setelah diduga menyuap tiga pimpinan DPRD usai hearing soal kampus Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (Pens) di kantor Legislatif setempat. Ketiga pimpinan wakil rakyat itu yakni Ketua DPRD, Purnomo, dan dua wakil DPRD yang lain yakni Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan selama proses pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Perlu Ada Plt Wali Kota, Penahanan Mas'ud Yunus Dilaporkan Gubernur

Meski begitu, orang nomor satu di pemkot itu tak segera memutuskan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Wiwiet sebelum ada putusan yang mengikat (Inkracht).

"Jadi pasca OTT terhadap kepala PUTR walikota segera menempuh sejumlah kebijakan strategis. Di antaranya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUTR. Besok ini langsung dibahas," papar Kepala Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Chairil Anwar, Minggu (18/6).

Menurut ia, pihaknya tidak serta merta menempuh penunjukan Plt kepala PU. "Kalau sudah ada putusan sebagai tersangka dari KPK, maka langkah penunjukan Plt diambil. Seperti dengan hari ini, karena ada status tersangka, mungkin besok Pak Wali segera menetapkan pelaksana tugas kepala PUTR," paparnya.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto Resmi jadi Tahanan KPK

Langkah ini diambil untuk mengejar target pembangunan yang masih tersisa beberapa waktu ke depan.

Wali Kota, lanjut ia, juga memberi motivasi agar pelaksanaan pembangunan sesuai harapan. "Pak Wali menekankan lima langkah pembangunan kepada staf yang ada, yakni prosedural, kualitas, anti mark up, tepat waktu," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja mengaku prihatin atas kado pahit ke-99 yang diterima Kota Mojokerto tahun ini. "Ini jadi kado pahit Kota Mojokerto tahun ini. Di usianya ke-99 pada 20 Juni besok, pejabat pemkot dan DPRD terkena OTT KPK," sesalnya.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan 19 Tersangka, Pakde Karwo: Pemerintah Tidak dapat Mengintervensi Hukum

Atas kejadian ini, politisi Gerindra ini menyarankan eksekutif menempuh langkah cepat. "Wali Kota harus mengambil langkah dengan menunjuk Plt kepala PU untuk mengisi kekosongan ini. Bagaimanapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka butuh waktu lama untuk kedepannya," saran ia.

Terhadap status ASN Wiwiet, Edwin mengungkapkan ada dua opsi yang diambil. "Yang bersangkutan bisa mengajukan pensiun dini karena masa kerjanya sudah di atas 20 tahun, ang kedua adalah dipecat dengan tidak hormat dari kedinasan," tambahnya.

Sementara itu, disinggung soal kekosongan elit DPRD, ia mengatakan menjadi hak fraksi untuk mengisinya. "Itu hak fraksi. Mereka bisa menunjuk Plt juga untuk menggantinya. Dalam hal ini adalah PDI Perjuangan, FKB dan F-PAN. Karena akan butuh waktu lama jika menunggu PAW," pungkasnya. (yep/rev)

Baca Juga: Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Masyarakat Berdoa untuk Keselamatan Mojokerto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO