Wali Kota Mojokerto Resmi jadi Tahanan KPK

Wali Kota Mojokerto Resmi jadi Tahanan KPK Kantor Wali Kota Mojokerto yang selalu tertutup sejak pagi. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (9/5) siang, Wali Kota Mojokerto HM. Mas’ud Yunus resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Dari informasi yang didapat Bangsaonline.com, Wali Kota Mojokerto keluar lobi gedung KPK pukul 16.55 WIB. Penetapan tersangka Wali Kota ini adalah merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwit Febryanto kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Baca Juga: KPK Gelandang Walikota Pasuruan ke Jakarta

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni uang tunai senilai Rp 470 juta dengan rincian Rp 300 juta digunakan untuk pengalihan anggaran, yakni anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR tahun 2017 senilai Rp 13 miliar, dan Rp 170 juta. Sisanya untuk setoran rutin setiap triwulan.

Seperti diiformasikan sebelumnya, Wali Kota Mojokerto HM. Mas’ud Yunus telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 27 November 2017. Bersama Kepala Dinas PUPR Wiwit Febriyanto, Wali Kota diduga melakukan pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Sampai dengan pukul 18.00 WIB, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penahanan Walikota Mojokerto tersebut. (sof/rev)

Baca Juga: Perlu Ada Plt Wali Kota, Penahanan Mas'ud Yunus Dilaporkan Gubernur

(Wali Kota saat melihat pameran lukisan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO