KPK Amankan Ratusan Juta dari OTT di Kota Mojokerto, Istri Ketua DPRD: Utangnya Banyak

KPK Amankan Ratusan Juta dari OTT di Kota Mojokerto, Istri Ketua DPRD: Utangnya Banyak Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto , saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juni 2017. foto: TEMPO/Dhemas Reviyanto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Uang ratusan juta rupiah berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, uang yang disita mencapai Rp 470 juta. Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan Kadis PUPR kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil

Total ada 6 orang yang ditangkap, yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.

KPK pun menetapkan Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, H dan T masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dari total Rp 470 juta yang diamankan, terdiri dari Rp 300 juta yang merupakan bagian dari total commitment fee Rp 500 juta dan Rp 170 juta sebagai setoran triwulan.

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP

"Lalu Rp 170 juta lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran, masih pengembangan terus sampai saat ini. Setoran ini juga komitmen untuk triwulan yang disepakati sebelumnya," ucap Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (17/6/2017).

Rincian dari Rp 170 juta tersebut, Rp 140 juta di antaranya diamankan dari mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto sedangkan Rp 30 juta lainnya dari tangan perantara lainnya berinial T.

Basaria mengatakan bahwa pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP

Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, istri Purnomo, Ketua DPRD Mojokerto, Temuliyah (54), berharap masalah yang menimpa suaminya segera selesai. Ia mengaku sebelumnya tidak percaya jika suaminya di ditangkap KPK. Sebab, sang suami mengaku sedang ada rapat di kantornya. Purnomo sendiri keluar dari rumahnya di Lingkungan Pulokulon, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, sejak Jumat (16/6/2017) malam.

Ia mengaku baru mendengar kabar suaminya ditangkap KPK baru siang tadi. Itu setelah anaknya membaca berita di media online.

Baca Juga: Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP

Mengutip dari Detik.com, Temuliyah mengatakan bahwa suaminya memang sulit dihubungi sejak Sabtu dini hari. "Katanya rapat, kok sampai jam 1. Saya berulang kali telepon tak diangkat, hanya terdengar nada sambung. Saya WhatsApp juga tak dibalas. Sampai pagi tadi belum bisa dihubungi," kata Temuliyah.

Bahkan, Temuliyah sampai menelepon ajudan suaminya untuk mencari kabar Purnomo. Sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi, dia mengecek langsung suaminya ke kantor DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada.

"Saya lihat mobilnya di kantornya tak ada. Saya langsung pulang. Saya bingung karena tak biasanya sulit dihubungi seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto

Temuliyah yakin suaminya tidak terlibat korupsi. Sebab, kata dia, Purnomo tak pernah memberi uang lebih selain sisa gaji. Tiap bulan dia hanya diberi Rp 5,6 juta oleh suaminya.

"Kalau korupsi kok tak pernah punya uang, utangnya masih banyak. Utang untuk pencalonan Rp 400 juta. Saya tiap bulan dikasih gaji sisa setelah dipotong angsuran utang. Rumah ini juga hasil dari menjual rumah-rumah lainnya," akunya. (kompas.com/detik.com)

Sumber: kompas.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO