
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Setelah membongkar pengolahan cecek atau kulit sapi yang menggunakan bahan kimia, kali ini petugas Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Lamongan berhasil membongkar pembuatan ikan asin dengan menggunakan formalin. Praktik curang ini dilakukan di Jalan Raya Jompong Desa Brondong RT 06 RW 06, Kecamatan Brondong, Lamongan.
Waka Polres Lamongan Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya pembuatan ikan asin yang menggunakan formalin di wilayah Kecamatan Brondong.
"Setelah ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang dilakukan sejumlah petugas. Dan setelah dianggap akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di gudang tempat usaha pengolahan ikan basah menjadi ikan kering tersebut," ujar Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Rabu (21/6) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, tambah Kompol Mukti, petugas berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AS (40) warga Desa Brondong RT 06 RW 06 Kecamatan Brondong, beserta beberapa barang bukti berupa peralatan dan ikan asin.
“Ada 1 ton ikan asin yang berhasil kami sita, bahan kimia berupa 1 kantong sak serbuk formalin ukuran 25 Kg merk “ERCROS”,“ ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengolah ikan asin itu dari ikan Layang. Mulanya, ikan Layang seberat 1 ton yang dibeli dari TPI Brondong dimasukkan ke dalam kolam perendaman sambil ditaburi garam. Setelah garam, rendaman ikan kemudian ditambahkan air dan diberi cairan formalin kurang lebih sebanyak 1 liter.
"Ikan kemudian didiamkan selama satu kali 24 jam, setelah itu ikan dimasukkan ke dalam drum yang sudah dioplos dengan formalin," jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan di Pasal 136 Huruf D dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (qom/rev)