Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan DP3AKB saat memberi pendampingan terhadap korban
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Korban diketahui tengah hamil 6 bulan dan diduga menjadi korban perbuatan ayah tirinya sendiri.
BACA JUGA:
- Diduga Ngantuk, Pengemudi Xenia Tabrak Gerobak Sampah di Lamongan hingga Tewaskan 1 Orang
- Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Polsek Brondong Lamongan Sita 1.022 Botol Miras dari Sebuah Warung, Mayoritas Arak Oplosan
Pelaku berinisial NS (57), warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, kini telah ditahan di Rutan Polres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
Kasus ini diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut berlangsung sejak September 2025 hingga terakhir pada April 2026.
Untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban, Polres Lamongan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan dalam memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi menyatakan pihaknya memberikan perlindungan khusus kepada korban dan pelapor.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




