Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan DP3AKB saat memberi pendampingan terhadap korban
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Korban diketahui tengah hamil 6 bulan dan diduga menjadi korban perbuatan ayah tirinya sendiri.
BACA JUGA:
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- L300 Oleng di Tikung Lamongan, Tabrak Dua Motor dan Lukai Tiga Orang
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Pelaku berinisial NS (57), warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, kini telah ditahan di Rutan Polres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
Kasus ini diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu cukup lama. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut berlangsung sejak September 2025 hingga terakhir pada April 2026.
Untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban, Polres Lamongan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan dalam memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi menyatakan pihaknya memberikan perlindungan khusus kepada korban dan pelapor.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




